Main Article Content

Abstract

Ikatan pernikahan merupakan ikatan suci yang mengikat antara suami dan istri, ikatan ini merupakan ikatan yang sakral dan agung karena ikatan ini bukan semata-mata ikatan yang mengikat antara suami dengan istri, tetapi juga merupakan ikatan kedua mempelai dengan Allah subhanahu wata'ala . Suami dan istri yang berada dalam ikatan pernikahan masing-masing bertanggung jawab penuh kepada Allah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami istri. Terdapat perbedaan pada hasil penelitian sebelumnya terkait permasalahan ini terutama pada hasil yang diperoleh dari hukum Islam. Namun, penulis melihat bahwa penelitian sebelumnya belum melakukan kajian yang lebih komprehensif lagi terhadap studi literatur dari kitab para ulama mazhab. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji lebih lanjut tentang pendapat pada setiap madzhab fikih terkait pertanggungjawaban hutang suami istri agar dapat memperoleh kesimpulan yang lebih komprehensif dan dapat mewakili pendapat masing-masing ulama fikih Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan , data yang dikumpulkan untuk penelitian ini dihimpun dari berbagai sumber yang terkait dengan topik melalui artikel ilmiah, skripsi dan kitab para ulama serta dokumen resmi lainnya yang menyajikan data dalam bentuk kalimat atau ungkapan narasi. Kesimpulan berdasarkan pembahasan tinjauan hukum positif Indonesia adalah bahwa jika salah satu pihak suami istri berutang tanpa sepengetahuan pihak lainnya dan hutang tersebut merupakan hutang yang disepakati bersama maka yang bertanggung jawab melunasinya adalah kedua belah pihak secara bersama-sama. Namun apabila hutang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak lain baik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bersama karena menggunakan harta bersama maka pertanggungjawaban hutang tersebut dibebankan kepada pihak yang berutang tanpa melibatkan pihak lain. Sedangkan kesimpulan dari pembahasan tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban hutang suami istri dalam ikatan pernikahan adalah hutang suami adalah tanggung jawab suami. Adapun hutang istri pada asalnya adalah tanggung jawab suami, namun para ulama fikih Islam memberikan penjelasan terkait hal-hal yang dapat menggugurkan tanggung jawab suami dari membayarkan hutang istri. Inilah yang menjadi tantangan sekaligus bahan diskusi terhadap penelitian-penelitian terdahulu yang penulis sebutkan pada pendahuluan.

Keywords

Hutang suami istri tinjauan hukum Islam hukum positif indonesia

Article Details