Main Article Content
Abstract
Zakat merupakan sebuah syariat yang eksistensinya amat sangat berpengaruh kepada prospek hidup seseorang terutama pada segmen ekonomi, mengingat adanya zakat juga merupakan sebuah ketetapan yang menjadi salah satu dari lima landasan fundamenta keislaman seseorang sehingga harus difahami tiap muslim baik dari segi tekstual maupun kontekstual. Meninjau hal tersebut penulis berusaha mengemas tentang Konsep Pemahaman Zakat di mana persoalan perekonomian telah menjadi hal yang amat sangat nyata mulai dari kesenjangan sosial dan kemiskinan yang kian menjadi sedangkan Zakat merupakan Solusi yang diberikan Syariat Islam guna mengatasi problemik tersebut maka dari itu penulis ingin memberikan gagasan zakat sebagai Solusi menangani berbagai probemik tersebut. Dengan metode penelusuran Pustaka kemudian merelevansikannya dengan sumber-sumber yang akurat atau tervalidasi lalu disusun dalam satu teori yang kompleks agar melahirkan sebuah keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Melihat realita sosial yang terjadi menegaskan bahwa zakat amat sangat perlu difahami oleh tiap-tiap muslim demi menjaga dan menjunjung kesejahteraan baik individu, Masyarakat, hingga lingkungan. Dengan adanya penelitian ini nantinya akan melahirkan tentang konsep distribusi Zakat yang Efektif, Pengentasan kesenjangan sosial lewat Syariat Zakat, dan Konsep Zakat yang berlaku di indonesia.
Zakat is a Sharia law whose existence significantly influences the life prospects of individuals, especially in economic segments, given that zakat is also a decree that forms one of the five fundamental pillars of a person's Islam and therefore must be understood by every Muslim both textually and contextually. In light of this, the author attempts to encapsulate the Concept of Understanding Zakat, where economic issues have become increasingly evident, from social inequality to poverty that is growing, while Zakat is a solution provided by Islamic Sharia to address these problems. Therefore, the author aims to present zakat as a solution to address various issues. Using the method of literature review and relating it to accurate or validated sources, the author compiles a complex theory to produce accountable explanations. Observing the social reality that unfolds confirms the necessity for every Muslim to understand zakat to uphold individual, societal, and environmental well-being. This research aims to elucidate the concept of Effective Zakat Distribution, Alleviating Social Inequality through Sharia Zakat, and the Concept of Zakat as applicable in Indonesia.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115).
- Abdain. 2014. “PERAN SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM MENANGGULANGI TINGKAT KESENJANGAN SOSIAL”. Muamalah 4 (2): 15–26.
- Aliyuddin, Albi, Study. 2023. “PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI KERJA AMIL ZAKAT DI BAZNAS KOTA DEPOK.” Jurnal Manajemen Dakwah Volume XI Nomor 1. 105-118, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Hlm. 111.
- Al-Qarḍawī, Yūsuf. 1991. Fiqh al-Zakāh; Dirāsah Muqāranah li Aḥkāmihā wa Falsafatihā fī Zaw’ al-Qur’ān wa al-Sunnah. jilid I. Beirut: Mu’assasah al-Risālah. Hlm. 52.
- Amalia, Nur. 2020. “PERANAN BAZNAS DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN DI KOTA MAKASSAR”.
- Aris, Muslih. 2021. “EKSISTENSI NILAI AL ‘ADALAH PADA KEBIJAKAN ZAKAT DI INDONESIA,” Al-Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam 9, No. 1.
- Ascarya. 2017. "THE ROLE OF ZAKAT IN REDUCING POVERTY AND INCOME INEQUALITY IN INDONESIA." Tazkia Islamic University College, hlm. 22.
- Chapra, M. U. .2000. "THE FUTURE OF ECONOMICS: AN ISLAMIC PERSPECTIVE." The Islamic Foundation, hlm. 132.
- Kahf, M. 1999. "The Performance of the Institution of Zakat in Theory and Practice." Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank, hlm. 78.
- Mufraini, Arif. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, cet. I. Jakarta: Prenada Media Group.
- Pratama, Yoghi Citra. 2015. “PERAN ZAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN (STUDI KASUS : PROGRAM ZAKAT PRODUKTIF PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL) [THE ROLE OF ZAKAT IN POVERTY ALLEVIATION (CASE STUDY: PRODUCTIVE ZAKAT PROGRAM AT THE NATIONAL AMIL ZAKAT BOARD)].” The Journal Of Tauhidinomics Vol. 1, No. 1: 93–104.
- Purbasari, Indah. 2015. “PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DI SURABAYA DAN GRESIK,” Mimbar Hukum 27, No. 1 :68–81.
- Putri, Rika Rahmadina. 2021. “STRATEGI PENYALURAN DANA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH (STUDI KASUS BAZNAS KOTA PRABUMULIH),” Adl Islamic Economic 2, No. 1.
- Qardhawi, Yusuf. 2005. “SPEKTRUM ZAKAT DALAM MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN.” Jakarta: Zikrul Hakim.
- Siti, Zalikha. 2016. “PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM.“ Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 15. No. 2. Hlm. 305.
- Sugiyono. 2013. “METODE PENELITIAN KUANTITATIF, KUALITATIF, DAN R&D.” Bandung: Alfabeta.
- Zed Mestika. 2014. “METODE PENELITIAN KEPUSTAKAAN.“ Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.