Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berfokus pada putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang terkait penarikan kembali obyek wakaf yang diajukan oleh wakif kepada Pengadilan Agama tersebut. Penelitian ini ditujukan guna mendalami hukum yang tepat untuk kasus penarikan kembali obyek wakaf dalam berbagai tinjauan hukum di Indonesia maupun di dalam Islam juga meninjau pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara serta implikasinya terhadap perkembangan hukum wakaf di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan putusan 6551/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg sebagai subjek penelitian, menelaah kepustakaan sebagai prosedur penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum menarik kembali obyek wakaf memiliki dua pandangan yang berbeda kalangan ulama, di antara mereka ada yang membolehkan hal tersebut dan ada pula yang melarang. Secara umum penarikan kembali obyek wakaf dapat menghilangkan aspek-aspek maqashid syari’ah dari wakaf tersebut sehingga tidak dianjurkan untuk menariknya kembali. Akan tetapi dalam keadaan tertentu penarikan kembali obyek wakaf diperbolehkan jika membawa maslahat yang lebih besar. Dalam kasus wakaf yang terjadi di Kabupaten Malang ini, hakim memutuskan untuk menerima permintaan wakif untuk menarik kembali obyek wakaf setelah melalui berbagai pertimbangan yang didasarkan pada kajian hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.


This research focuses on the verdict issued by the Religious Court of Malang Regency regarding the retrieval of a waqf object requested by the waqif to the Religious Court. The study aims to delve into the appropriate legal framework for the retrieval of waqf objects from various legal perspectives in Indonesia and within Islam. It also examines the judges' considerations in deciding cases and the implications for the development of waqf law in Indonesia. The method used is a qualitative study with a normative theological approach and is descriptive-analytical in nature, using the decision 6551/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg as the research subject, and conducting literature review as the research procedure. The results of the study indicate that the law on retrieving waqf objects has two differing views among scholars; some permit it, while others prohibit it. In general, retrieving waqf objects can negate the aspects of maqasid shari'ah of the waqf, and thus it is not recommended to retrieve them. However, under certain conditions, the retrieval of waqf objects is allowed if it brings greater benefits. In the case of  waqf  that occurred in Malang Regency, the judge decided to accept the waqif's request to retrieve the waqf object after considering various factors based on the study of Islamic law and positive law in Indonesia.

Keywords

Obyek Wakaf Penarikan Kembali Wakaf

Article Details

References

  1. Akhlaq, S. K., Possumah, B.T., & Anwar, S. 2021. “Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf sebagai Bisnis Sosial Islam-Study Kasus Yayasan Wakaf Produktif Pengelola Aset Islami Indonesia.” Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 5(2), 127-145.
  2. Arifin, Jaenal. 2008. "Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia." Jakarta: Prenada Media Group.
  3. Azis, Asep Abdul dan Akhmad Shodikin. 2017. “Penarikan Kembali Harta Wakaf Oleh Pemberi Wakaf.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 2 (2).
  4. Budiarto, U. 2021. “Pengembangan Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Nasional. Komisi Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).” https://knks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional
  5. Budiman, Mochammad Arif. 2014. “The Significance of Waqf for Economic Development.” Equilibrium 2 (1).
  6. David. 2023. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF UNTUK DIBAGIKAN SEBAGAI HARTA WARISAN.” Gresik: Jurnal Pro Hukum
  7. Departemen Agama RI, Fiqh Wakaf, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
  8. Hasanah, N. 2020. “Teori Prinsip Penyelesaian Sengketa Wakaf dan Kontribusinya Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Wakaf di Indonesia.” Al-Awqaf:Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10 (1), 1-23.
  9. Hazami, B. 2016. Peran dan aplikasi Wakaf dalam mewujudkan kesejahteraan umat di Indonesia. Analisis, XVI(1), 173.
  10. Hilaliyah, Lia, and Khaerul Umam Noer. 2018. “Mendorong Produktivitas Lahan Wakaf Di Yayasan Attaqwa: Analisis Bisnis Menggunakan Smini Market Dan Ahp.” Journal of Business and Entrepreneurship1, no. 1: 1–12.
  11. Islahi, A. A. 1996. Provision of public goods: Role of the voluntary sector (waqf) in Islamic history. In M. A. Mannan (Ed.), Financing development in Islam. Jeddah: IRTI-IDB, 367-391
  12. Juhaya, S. Praja. 1995. Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung) 1995, 15
  13. Kasdi & Abdurrahman. 2014. “Peran nadzir dalam pengembangan wakaf”, ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 1 (2).
  14. Lita, Helza Nova. 2017. “Pengaturan Wakaf Dan Perkembangannya Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” Jurnal Al-Awqaf, 1–23.
  15. Al-Kabisi, Muhamad Abid Abdullah. 2004. "Hukum Wakaf" Depok: Dompet Dhuafa Republika DanIIMaN, 40.
  16. Munir, Zainal Arifin. 2013. “Revitalisasi Manajemen Wakaf Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat.” Journal de Jure 5 (2). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i2.3007.
  17. Nugroho, Muhammad Wahyu. 2022. “PENARIKAN KEMBALI ASSET WAKAF OLEH AHLI WARIS WAKIF (STUDI DI KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK.” Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
  18. Putra, Riski Pratama. 2018. “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF OLEH WAKIF.” Metro: Institut Agama Islam Negeri Metro.
  19. Rofiq, Ahmad. 2000. “Hukum Islam di Indonesia.” Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  20. Sugiharti, Iis. 2012. “Hukum Penarikan Kembali Harta Wakaf Menurut Abu Hanifah.” Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
  21. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 7 tentang Pengadilan Agama perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989
  22. Wahdah, N. F. R. 2020. “Penarikan kembali Wakaf Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i.” Al-Maslahah 16 (2).