Main Article Content

Abstract

Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, namun kadang kala pernikahan berakhir dengan perceraian. Perempuan yang mengalami perceraian, khususnya cerai gugat, sering menghadapi tantangan baru, sehingga mereka membutuhkan kepada resiliensi (kemampuan untuk beradaptasi). Penelitian ini mengeksplorasi resiliensi perempuan pasca cerai gugat di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan perempuan yang berpisah dari suaminya melalui proses cerai gugat, sementara data sekunder meliputi undang-undang, buku, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab cerai gugat meliputi masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran terus-menerus, dan lalai dalam ibadah. Tantangan utama pasca perceraian adalah masalah ekonomi, stigma sosial, dan tanggung jawab sebagai orang tua tunggal. Meskipun demikian, mereka mampu berdamai dengan situasi, menetapkan tujuan hidup baru seperti fokus pada keluarga dan anak-anak, serta menerima dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas. Kesimpulannya, perempuan di Pamulang menunjukkan resiliensi tinggi pasca cerai gugat, mengatasi tantangan dan membangun kembali kehidupan dengan dukungan lingkungan sekitar. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika resiliensi perempuan pasca perceraian dan pentingnya dukungan sosial dalam proses tersebut.


Marriage aims to form a happy family, but sometimes marriages end in divorce. Women who experience divorce (khulu’), often face new challenges, so they need resilience (the ability to adapt). This research explores women's resilience after filing for divorce in Pamulang District, South Tangerang. This research uses a qualitative approach with a case study method. Primary data was obtained through interviews with women who separated from their husbands through a divorce process, while secondary data included related laws, books and journals. The research results show that the factors that cause divorce include economic problems, infidelity, domestic violence, constant fighting, and negligence in worship. The main challenges after divorce are economic problems, social stigma, and responsibilities as a single parent. Despite this, they are able to make peace with the situation, set new life goals such as focusing on family and children, and receive support from family, friends, and the community. In conclusion, women in Pamulang show high resilience after filing for divorce, overcoming challenges and rebuilding their lives with the support of the surrounding environment. This research provides insight into the dynamics of women's resilience after divorce and the importance of social support in this process.

Keywords

khulu’ perceraian resiliensi

Article Details

References

  1. Al-Qur’an Al-Karim
  2. Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Disunting oleh Patta Rapanna. 1 ed. Makassar: Syakir Media Press.
  3. Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. 2001. Shahih al-Bukhari. 1 ed. Vol. 9. Beirut: Dar Tuqi al-Najah.
  4. Ansori, Ade. (2023, 17 Oktober). 73 Persen Gugatan Cerai Diajukan Perempuan Ekonomi Mapan, Kemenag RI: Miris. liputan6.com. https://www.liputan6.com/health/read/5425734/73-persen-gugatan-cerai-diajukan-perempuan-ekonomi-mapan-kemenag-ri-miris
  5. Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ Ismail bin Umar. 1999. Tafsiru Al-Qur’ani Al-Azimi. 2 ed. Riyadh: Dar Taibah.
  6. Ibnu Qudamah, Abu Muhamad Abdullah bin Ahmad. 1968. Al-Mughni. 10 ed. Vol. 7. Kairo: Maktabah al-Qâhirah.
  7. Kusumastuti, Mutiara. 2022. “Resiliensi pada Wanita yang Mengalami Perceraian.” Skripsi, Semarang: Universitas Semarang.
  8. Larasati, Nidya, Ahmad Hidayat, dan Rahmad Muliadi. 2022. “Gambaran Resiliensi Single Mother Setelah Perceraian di Desa Kecamatan Perhentian Raja.” Journal of Islamic and Contemporary Psychology (JICOP) 2 (2): 99–109. https://doi.org/10.25299/jicop.v2i2.11345.
  9. Mahkamah Agung. 2011. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
  10. Manna, Nibras Syafriani, Shinta Doriza, dan Maya Oktaviani. 2021. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia.” Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 6 (1): 11–21.
  11. Mir’atannisa, I. M., N Rusmana, dan N Budiman. 2019. “Kemampuan Adaptasi Positif Melalui Resiliensi.” Journal of Innovative Counseling : Theory, Practice, and Research 3 (2): 70–75.
  12. Muhammad, L.Y.B., I. Muflikhati, dan M. Simanjuntak. 2019. “Religiusitas, Dukungan Sosial, Stres, Dan Penyesuaian Wanita Bercerai.” Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen 12 (3): 194–207. https://doi.org/10.24156/jikk.2019.12.3.194.
  13. Nugraha, Afgan, Amiruddin Barinong, dan Zainuddin Zainuddin. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan.” Kalabbirang Law Journal 2 (1): 63–68. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang30.
  14. Pemerintah Pusat. 1974. “Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Jakarta.
  15. Sarmila, Eva Meizara Puspita Dewi, dan Harlina Hamid. 2024. “Resiliensi Pasca Perceraian Pada Perempuan Di Usia Muda.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3 (3): 487–95.
  16. Sudrajat, Ajat. 2014. “MENUNDA PERNIKAHAN DALAM ISLAM Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.” Kodifikasia Jurnal Penelitian Islam 8 (1): 1–1.
  17. Syaibatu al-Hamdi, Abdu al-Qâdir. 1982. Fiqhu al-Islâm (Syarhu Bulughi al-Marâmi min Jam’i Adillati al-Ahkâmi). 1 ed. Vol. 7. Madinah: Matabi’u al-Rasyid.
  18. Wijaya, Agung Satria, Tomi Sukardi, dan Akmil Rahmi. 2021. “Resiliensi Mahasiswi Pasca Sarjana yang Mengalami Cerai Hidup.” Ikhtisar: Jurnal Pengetahuan Islam 1 (1): 62–72.