Main Article Content

Abstract

Adanya perbedaan  hak waris anak perempuan dari pandangan hukum adat dan hukum islam tentunya menyebabkan konflik tersendiri dalam kehidupan sebagian masyarakat suku sasak, anak laki-laki tentunya akan memilih cara pembagian hukum adat supaya mendapatkan harta warisan secara penuh, dan anak perempuan tentunya akan memilih cara pembagian hukum islam supaya mendapatkan hak warisan yang sudah ditentukan. Tujuan penelitian ini untuk membandingakan dan mengetahui diantara kedua hukum tersebut (hukum waris islam dan hukum waris adat) mana yang lebih mendatangkan  keadilan dan kemaslahatan terkhususnya bagi anak perempuan suku sasak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan teknik dalam pengumpulan data  adalah Teknik Pengumpulan Dokumen (library research) dianalisis dengan Teknik Analisis Deskriptif yaitu dengan memilih data yang penting, baru, unik dan terkait dengan rumusan masalah atau pertanyaan penelitian, analisis didasarkan pada seluruh data yang terkumpul sehingga diolah menjadi data yang utuh. Hasil dari Penelitian ini sebagai berikut : (1) Dalam hukum islam anak perempuan kandung adalah ahli waris karena anak perempuan adalah anak dari mayit yang seharusnya lebih berhak dari anggota keluarga yang lain, walaupun bagiannya setengah dari bagian anak laki-laki namun harta warisannya bisa menjaganya dari kemiskinan dan meminta-minta. (2) Suku sasak tradisional menganut sistem kekeluargaan patrilineal yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari laki-laki yang menyebabakan anak perempuan bukan dari ahli waris karena anak perempuan akan dibawa oleh suaminya. (3) Hukum waris islam dalam menentukan hak untuk ana perempuan lebih jelas, lebih terperinci,  lebih adil dan lebih mendatangkan maslahat, karena  dalam suatu keadaan mereka juga membutuhkan harta kekayaan tidak selamanya bisa bergantung kepada laki-laki mereka juga makluk sosial dan makluk yang lemah yang butuh bekal dari harta warisan untuk menghindari mereka dari kemiskinan dan meminta-minta.


The difference in inheritance rights of daughters from the perspective of customary law and Islamic law certainly causes its own conflicts in the lives of some Sasak communities, sons will of course choose the customary law distribution method in order to get the full inheritance, and daughters will of course choose the legal distribution method. Islam in order to obtain the inheritance rights that have been determined. The aim of this research is to compare and find out between the two laws (Islamic inheritance law and customary inheritance law) which brings more justice and benefit, especially for Sasak girls. The research method used is a qualitative method and the technique for collecting data is the Document Collection Technique (library research) analyzed using the Descriptive Analysis Technique, namely by selecting data that is important, new, unique and related to the formulation of the problem or research question, the analysis is based on All data collected is processed into complete data. The results of this research are as follows: (1) In Islamic law, biological daughters are heirs because daughters are children of the deceased who should have more rights than other family members, even though their share is half that of sons, their inheritance can protect them. from poverty and begging. (2) The traditional Sasak tribe adheres to a patrilineal family system, namely a system that draws the lineage from the male, which means that female children are not heirs because female children will be brought by their husbands. (3) Islamic inheritance law in determining the rights of women's children is clearer, more detailed, fairer and more beneficial, because in a situation they also need wealth and cannot always depend on men, they are also social creatures and weak creatures. who need provisions from inherited assets to prevent them from poverty and begging.

Keywords

Adat Hukum Islam Waris

Article Details

References

  1. Ad-darrah, Muhammad A’li Taha. 2009. tafsîrul Qurânil Karîm I’râbuhu Wa Bayânuhu. Cet.1. Damaskus: Dar ibni kasîr.
  2. Afrizal. 2017. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Ed.1 Cet.4. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
  3. Al- fauzan, Shalih Ibni Fauzan ibni Abdillah. 1999. Al-tahqîqât Al-mardhîah filmabâhits Al-fardhiyah. Cetakan ke 4. Al-Riyadh: Maktabah Al-ma’ârif linnasyri wattauz î’.
  4. Al-fauzan, Shalih Ibni Fauzan ibni Abdillah. 2002. Al-mulakhosh Al-fiqhi. Cetakan Pertama. Al-Riyadh: Darul Ashimah.
  5. Al-Luwaihiq, ‘Abdurrahmân Ibni Ma’lan. 2010. Wâqi’ul Mar’ati Qablal Islâm. Al maktabah Al-Syâmilah.
  6. Al-Qur’an Al-karim.
  7. Al-Zuhailî, Wahbah. 1991. Al-Tafsîrul Munîr fil ‘Aqîdati Wasyarîati Walmanhaj. Cet.1. Bairut: Dârul Fikri.
  8. Arba, M, Any Suryani, sahnan, Wiwiek Wahyuningsih, Shinta Andriyani. 2020. “Kedudukan Hukum Perempuan Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Konfilasi Hukum: Law and justice 5 (2): 263. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.25
  9. Asyûr, Muhammad Thâhir. 1984. Al-Tahrîr wa Al-Tanwîr. Tunisia: Al-daru Al-tunisiah Linashri.
  10. Hadikusuma, Hilman. 1987. Hukum Waris Adat. Cetakan kedelapan. Bandung: Citra Aditia Bakti.
  11. Haniru, Rahmat. 2014. “HUKUM WARIS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT.” AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 456–474. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.456-47
  12. Ibnu kasir, Abu Al fidâ’ Isma’îl. 1997. Tafsîr Al-Qurân Al-A’zîm. Cet.10. Bairut: Darul Ma’rifah.
  13. Israfil, Muzakir, Fatahullah, Ita Soraya. 2019. “PRESEPSI MASYRAKAT ISLAM TERHADAP BAGIAN WARISAN ANAK PEREMPUAN DI KECAMATAN LINGKSAR LOMBOK BARAT.” Jurnal Ilmiah Ikip Mataram: volume 6 (2).
  14. Kolkman, Wilbert D, Rosa Agustina, Leon C.A Verstappen, Sri Natin, Suharnoko, Sulastriyono, Hans H.M. Ter Haar. 2012. Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia. Edisi Pertama. Denpasar. Pustaka Larasan.
  15. Lidiana, Y.Aam Ennita, 2014. “IMPLEMENTASI PEWARISAN MENURUT ADAT SUKU SASAK (Studi di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.” Skripsi : Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.
  16. Munir, Zainal Arifin. 2013. “POSISI PEREMPUAN DALAM WARIS DI DESA TRUWAI KEC. PUJUT LOMBOK TENGAH” Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram. 12 (1)
  17. Muthiah, Aulia, Novi Sri Pratiwi Hardani. 2015. Hukum Waris Islam. Cetakan Pertama. Jakarta. Pustaka Yustisia.
  18. Nasution, Adelina. 2018. “PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. 5 (1): https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957
  19. Safitri, Rizka Dwi Indah. 2014. “KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SASAK DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS (Studi di Dusun Sade Kabupaten Lombok Tengah).” Jurnal Ilmiah : Fakultas Hukum Universitas Mataram :
  20. Sugiono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Ed.2. Cet.2. Bandung: Alfabeta.
  21. Supriadi, Lalu. 2019. “REVITALISASI HUKUM WARIS ISLAM DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH WARIS PADA MASYARAKAT SASAK.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. 19 (1): pp. 67-87, doi: 10.18326/ijtihad.v19i1.67-87
  22. Syahdan. 2016. “PEMBAGIAN WARISAN DALAM TRADISI MASYARAKAT SASAK : STUDI PADA MAYARAKAT JAGO LOMBOK TENGAH.” Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan. 4 (2): 120
  23. Walijah, Nurhasanah. 2023. “BUDAYA HUKUM PEMBAGIAN WARIS ADAT MASYARAKAT SASAK DI DESA JEROWARU KECAMATAN JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM.” Tesis : Universitas Islam Indonesia : 5
  24. Zed, Mestika. 2017. Metode Penelitian Kepustakaan. Cet.4. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.