Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas penerapan Al-Qawaid Al-Fiqhiyah dalam kasus bagi hasil di Bank Syariah. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah menjadi landasan penting dalam aktivitas umat Islam sehari-hari untuk memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qawaid Al-Fiqhiyah memainkan peran kunci dalam mengatur transaksi ekonomi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan data yang bersumber dari berbagai literatur terkait. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah fiqhiyah, artikel ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam konteks bagi hasil di Bank Syariah. Kesimpulannya, penerapan Al-Qawaid Al-Fiqhiyah menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi umat Islam melalui lembaga keuangan syariah.
This article discusses the application of Al-Qawaid Al-Fiqhiyah in the case of profit sharing in Islamic Banks. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah is an important foundation in the daily activities of Muslims to understand the teachings of Islam as a whole. In the context of Islamic banking, Al-Qawaid Al-Fiqhiyah plays a key role in regulating economic transactions to comply with sharia principles. The research method used is library research, with data sourced from various related literature. With a deep understanding of the fiqhiyah principles, this article provides a clear picture of how these principles are applied in the context of profit sharing in Islamic Banks. In conclusion, the application of Al-Qawaid Al-Fiqhiyah is key in maintaining sustainability and blessings in the economic activities of Muslims through Islamic financial institutions.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Abd Hadi, Hukum Perbankan Syariah (Malang: Setara Press, 2018).
- Asep Saepul Hamdi Dan Ade Junaedi, Penerapan Kaidah-Kaidah Hukum Fiqih Dalam Ekonomi Syariah, (Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 2, 2022).
- Ayu Sulisyanti, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil Nasabah Pada Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Kspps Bmt Bina Ummat Sejahtera), (Tapis:Jurnal Penelitian Ilmiah, Vol. 2, No. 2, 2020).
- Azizah Rahmawati, et.al. Sistem Operasional Syariah (Bagi Hasil / Profit Sharing), (Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 5, No.1, 2022).
- Beni, Et.Al. Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Di Pt Bprs Al-Falah Banyuasin Tahun 2021, (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (Stebis), Vol. 1, No. 2, 2021).
- Departemen Agama RI, 2013. Al-Qur’an dan Terjemah. Bekasi: Cipta Bagus Segara.
- Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Bagi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah.
- https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/bagi-hasil-bank-syariah accesed Juni, 2024.
- Imam Kamaluddin, Implementasi Qowaidh Fiqhiyyah Pada Bagi Hasil Perbankan Syariah Melalui Akad Musyarakah, (Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, Vol. 8, No. 2, 2022).
- Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
- Iwan Permana, Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi Di Lembaga Keuangan Syariah, (Jurnal: Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 3, No. 1, 2020).
- Lukita Fahriana, Penerapan al-Qawā‘id al-Uṣuliyyah dan al-Qawā‘id al-Fiqhiyah dalam Kasus Riba dan Bank Syari'ah, (Jurnal: Kajian Interdisipliner Islam Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2020).
- M. Nasyah Agus Saputra, Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Di Indonesia, (Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 4, No. 1, 2019).
- Miftahul Jannah, Et.Al. Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus Di Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah), (Jurnal Az-Zahra : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 1 , No. 1 , 2023).
- Mohammad Lukmanul Hakim, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Dalam Transaksi Ekonomi Di Bank Syariah, (Jurnal: Prodi Ekonomi Syariah, Vol.5, No. 1, 2022).
- Mugni Muhit, et.al. Analisis Penerapan Al-Qawā‘Id Al-Fiqhiyah Dan Al-Qawā‘Id Al-Uṣuliyyah Pada Muamalah, (Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 6, No.1, 2022).
- Muhamad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2016).
- Muhammad Masruron, Analisis Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19, (Jurnal Al Birru, Vol. 1, No. 1, 2021).
- Nashruddin Baidan dan Erwati Aziz, Metodologi Khusus Penelitian Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
- Nurma Khusna Khanifa, Implementasi Qawâ’id Fiqhiyyah Pada Perbankan Syari’ah Melalui Sistem Landing Akad Qarḍ, (Jurnal: Studi Al-Qur’an Dan Hukum, Vol. 5, No. 2, 2019).
- Rovi Nurhidayati, Muhammad Fahmul Iltiham, and Alimatul Farida, “Analisis Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah pada Produk Tabungan Taat IB di BPRS Daya Artha Mentari Kantor Cabang Gempol Kabupaten Pasuruan,” (Jurnal Mu’allim, Vol. 4, No. 1, 2022).
- Selfiana Selfiana and Sri Wahyuni, “Analisis Perhitungan Bagi Hasil dan Jasa Tabungan pada Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar),” (Ar-Ribh : Jurnal Ekonomi Islam, Vol 2, No. 2, 2019).
- Siah Khosyi’ah, Fiqh Muamalah Perbandingan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014).
- Syaiful Ma’ruf, et.al. Konsep Bagi Hasil (Profit Sharring) Dalam Presfektif Syariah, (Al-Iqtishady: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 01, No. 02, 2023).
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.