Main Article Content
Abstract
Pengadilan Agama menjadi peran penting dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, karena pengadilan tidak secara aktif mencari perkara, banyak masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses pengadilan, terutama karena masalah transportasi, sosial, ekonomi, dan geografis. Hal ini menjadi perhatian Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Jember, yang terletak di provinsi Jawa Timur, adalah salah satu pengadilan yang mengikuti arahan Mahkamah Agung. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu: (1) memahami bagaimana pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Jember, (2) mengetahui peran sidang keliling dalam membantu masyarakat menyelesaikan perkara, (3) mengidentifikasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sidang keliling Pengadilan Agama Jember dilaksanakan sesuai dengan atutaran pada yang berasaskan Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, (2) terdapat empat peran utama sidang keliling dalam membantu masyarakat menyelesaikan perkara, dan (3) ada empat masalah utama dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Religious Courts play a key role in dealing with Islamic law cases for Muslims in Indonesia. However, many people struggle to access these courts because of issues with transportation, social and economic barriers, and difficult geographic locations. This situation has drawn attention from the Supreme Court. The Jember Religious Court in East Java is one such court following these Supreme Court guidelines. This research aims to: (1) understand how the Jember Religious Court runs its mobile courts, (2) explore the role of mobile courts in helping the community with their cases, and (3) identify the challenges faced in running these mobile courts. Using qualitative methods, the research finds that: (1) the Jember Religious Court's mobile court operations follow the regulations outlined in Perma Number 1 of 2015 on Integrated Mobile Court Services, (2) the mobile courts have four main roles in assisting the community, and (3) there are four major issues encountered in implementing these mobile courts.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- “Kecamatan Kalisat Dalam Angka Kalisat Subdistrict in Figures 2023”. Jember: Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember, hlm. 5.
- “Kecamatan Tanggul Dalam Angka Tanggul Subdistrict in Figures 2023”. Jember: Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember, hlm. 5.
- https://new.pa-jember.go.id/pages/sidang-keliling-rekap di akses pada tanggal 25 Mei 2024
- Manan, Abdul. 2019 Pengadilan agama: cagar budaya Nusantara memperkuat NKRI. Cetakan ke-1. Rawamangun, Jakarta: Kerja sama Prenadamedia Group [dan] Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).
- Mursyid, Muhammad Hasan, dan Nur Hakimah. 2023. “EFEKTIVITAS SIDANG KELILING DALAM PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA”. Al-Usroh 3.1 https://doi.org/10.24260/al-usroh.v3i1.919
- Mursyid, Muhammad Hasan, dan Nur Hakimah. 2023. “EFEKTIVITAS SIDANG KELILING DALAM PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA”. Al-Usroh 3.1 https://doi.org/10.24260/al-usroh.v3i1.919
- Muwahid, Fahmi dan Riyan Ramdhani. 2020. “BATASAN WAKTU PERKAWINAN DALAM PERKARA ISBAT NIKAH PADA SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR”, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Peradilan Islam 1.1 https://doi.org/10.15575/as.v1i1.7800
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, “Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan”. Pasal 16 ayat (1)
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. “Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan”. Pasal 1 ayat (5)
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa Nomor 1 Tahun 2015, “Pelayanan Terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Pasal 1 ayat (1)
- Siti, Salma dan Shindu Irwansyah. 2022. “IMPLEMENTASI SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA GARUT MENURUT MASLAHAH MURSALAH”, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2.1 https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.717
- Sudirman. 2021. Hukum Acara Peradilan Agama. Cetakan 1. Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press
- Tri Erwandi dkk.2023. “Kecamatan Wuluhan Dalam Angka Wuluhan Subdistrict in Figures 2023”. Jember: Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember, hlm. 5.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Pasal 2
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49