Main Article Content

Abstract

Warisan adalah salah satu hukum Allah yang berkaitan dengan harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal. Dalam penelitian ini, penulis ingin memfokuskan pembahasan pada masalah pembagian waris kepada mereka yang pada asalnya tidak mendapatkan warisan yaitu warisan bagi orang kafir. penulis menemukan permasalahan di zaman ini bahwa seorang kafir mungkin saja dapat mewarisi dari seorang Muslim melalui konsep wasiat wajibah. Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang membahas perihal wasiat wajibah pada kasus kewarisan kepada seseorang yang secara sah bukan ahli waris. didapati perbedaan bahwa belum ada yang membahas wasiat wajibah pada kasus kewarisan beda agama dalam perspektif maqsid al-syari’ah dan lebih khusus lagi penelitian berfokus pada analisis putusan Pengadilan Agama Kabanjahe No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji lebih dalam masalah ini, dan melihat kesesuaian putusan dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, literatur atau sumber-sumber tertulis yang relevan dengan topik penelitian. Pengadilan Agama Kabanjahe pada putusan No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat, yang berarti penggugat yang seorang beragama kristen juga termasuk ahli waris almarhum ayahnya yang seorang muslim melalui wasiat wajibah. Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe No.2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj tidak berkaitan atau tidak sesuai dengan prinsip Maqasid Al-Syari’ah, dan lebih khusus pada Ad-Dharuriyyat Al-Khoms atau pada 5 unsur pokok penting syari’at, kecuali putusan tersebut berkaitan dengan salah satu unjur yaitu hifdz al-mal atau menjaga harta, karena putusan tersebut berkaitan dengan harta seorang hamba, dan juga tujuan penggugat mengajukan gugatan tersebut adalah untuk pengurusan hak-hak pensiunan ayahnya yang sudah meninggal, yang dimana harta tersebut dapat bermanfaat untuk anak keturunannya.


Inheritance is one of Allah’s laws concerning the distribution of a person’s assets after their death. In this study, the author aims to focus on the issue of inheritance distribution to individuals who would originally not be entitled to inherit, specifically inheritance for non-Muslims. The author has identified a contemporary issue where a non-Muslim may inherit from a Muslim through the concept of wasiat wajibah (compulsory bequest). Previous studies have examined the application of wasiat wajibah in cases where the heir is not a legal heir, but none have explored wasiat wajibah in the context of interfaith inheritance from the perspective of maqasid al-shariah. This research specifically analyzes the decision of the Kabanjahe Religious Court No. 2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj. Therefore, the author intends to delve deeper into this issue and assess whether this decision aligns with the principles of maqasid al-shariah. This study employs a library research method, which involves gathering and analyzing relevant literature and written sources related to the research topic. The Kabanjahe Religious Court's decision No. 2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj granted the plaintiff’s claim, meaning that the plaintiff, who is Christian, was included as an heir to his deceased Muslim father through wasiat wajibah. This decision does not align with the principles of maqasid al-shariah, particularly with respect to the five essential elements of sharia, except for one aspect, which is hifdz al-mal (protection of property), since the decision pertains to the property of a servant. The plaintiff’s objective in filing the lawsuit was to manage his deceased father’s retirement benefits, which could be beneficial for his descendants.

Keywords

Maqasid Al-Syari’ah waris wasiat wajibah

Article Details

References

  1. Al-Qur’an Al-Karim
  2. Al-Bukhari, Muhammad Bin Ismail. 1422 H. Shahih Al-Bukhari. Damaskus: Dar Ibnu Katsir.
  3. Al-Yubi, Muhammad Sa’ad. 1998. Maqasid Al-Syari’ah Wa Alaqotuha Bi Al-Adillah As-Syar’iyyah. Damam: Dar Ibnu Al-Jauzi.
  4. Apriyudi, Eka. 2018. Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah. Jurnal Kertha Patrika. Vol. 40, No. 1.
  5. Husaini, Ahmad. 2020. Pelaksanaan Wasiat Wajibah Di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam dan Enakmen Wasiat Orang Islam). Tesis Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Jember.
  6. Syekhul Islam, Ahmad Bin Taimiyah, 1425 H. Majmu’ Al-Fatawa. Madinah Al Munawwaroh: Majma’ Al-Malik Al-Fahd.
  7. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.