Main Article Content

Abstract

The aim of this research is to find out how murabahah financing works in sharia banking in Indonesia. The research method used is library research, namely collecting data by using written materials. Sharia banks as sharia financial institutions have an intermediation function, namely sharia banks collect funds from the public in the form of savings and channel them through financing schemes. One form of channeling funds to sharia banks is through murabahah financing products. Murabahah is the sale and purchase of goods at the original price with additional agreed profits. The characteristic of murabahah is that the seller must notify the buyer of the purchase price of the product by stating the amount of profit added to the cost. 6 Murabahah can be done in two ways, namely purchasing with an order and without an order. Several survey results show that many Islamic banks, both in Indonesia and abroad, apply murabahah as their main financing method.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.Bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah memiliki fungsi intermediasi, yaitu bank syariah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya melalui skema pembiayaan. Salah satu bentuk penyaluran dana pada bank syariah ialah melalui produk pembiayaan murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Karakteristik murabahah yaitu bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dengan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.6 Murabahah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembelian dengan pesanan dan tanpa pesanan. Beberapa hasil survey menunjukkan bahwa bank-bank syariah baik yang terdapat di Indonesia ataupun di luar negeri banyak yang menerapkan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama.

Keywords

murabahah pembiayaan Perbankan syariah

Article Details

References

  1. Afrida, Yenti. 2016. Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2016.
  2. Ali, Herni dan Miftahurrohman. 2016. Determinan yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, Vol. 6, No. 1, April 2016.
  3. Famuktiathur, FR. BAB II Tinjauan Umum Tentang Murabahah, eprints.walisongo.ac.id, (21 Maret 2020 pukul 21.47 WIB).
  4. Hakim, Lukmanul dan Anwar, Amelia. 2017. Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2011
  5. Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  6. Lathif, Ah. Azharuddin. 2012. Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ahkam, Vol. 12, No. 2, Juli 2012.
  7. Nizar, Muhammad. 2015. Implementasi Pembiayaan Murabahah dalam Meningkatkan Profitabilitas. Jurnal An-Nisbah, Vol. 2, No. 1, Oktober 2015.
  8. Prabowo, Bagya Agung. 2009. Konsep Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum, Vol. 16, No. 1, Januari 2009.
  9. Sulaiman, Sofyan. 2014. Evaluasi Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia Sebuah Analisis Fiqh. Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2, Oktober 2014.
  10. Sulaiman, Sofyan. 2017. Penyimpangan Akad Murabahah di Perbankan Syariah dan Beberapa Isu Mengenai Murabahah. Jurnal Madania, Vol. 7, No. 1, 2017.
  11. Yuspin, Wardah. 2007. Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Akad Murabahah. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, Maret 2007.