Main Article Content

Abstract

Artikel  ini membahas mengenai penyaluran dana infaq melalui pembangunan rumah duafa oleh Baitul Mal Aceh dalam perspektif hukum islam. Dan yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas tentang mekanisme penyaluran dana infaq melalui pembangunan rumah duafa oleh Baitul Mal serta bagaimana perspektif hukum islam terhadap program rumah duafa. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis. Penulis memperoleh data dengan mengambil data dari bahan keputakaan seperti jurnal dan beberapa peraturan tentang Baitul Mal Aceh. Hasil penelitian Menunjukan mekanisme penyaluran dana infak melalui Baitul Mal Aceh diserahkan ke setiap Kabupaten untuk mengurus penyaluran tersebut dengan ketentuan yang sudah diberikan Baitul Mal pusat. Seperti langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mengajukan proposal kepada baitul Mal dan kemudian akan disurvei kelayakan dokumen dan syarat. Dan pemberian rumah duafa ini harus benar-benar merupakan masyarakat miskin yang menerimanya dengan dibuktikan surat dari Kepala Desa setempat dan harus memiliki sertifikat tanah.  Tinjauan hukum Islam terhadap penyaluran dana infaq ini sudah sesuai dengan hukum islam karna pada dasarnya sudah memenuhi rukun dan syarat dari infaq.


This article discusses the distribution of infaq funds through the construction of duafa houses by Baitul Mal Aceh from the perspective of Islamic law. And what is the main issue discussed is the mechanism for channeling infaq funds through the construction of duafa houses by Baitul Mal and what is the perspective of Islamic law on the duafa house program. The method used is descriptive method, in obtaining data the authors took from library materials such as journals and several regulations regarding Baitul Mal Aceh. The results of the research show that the mechanism for channeling infaq funds through Baitul Mal Aceh is handed over to each district to manage the distribution with the provisions that have been given by the central Baitul Mal. As the first step that must be taken is to submit a proposal to Baitul Mal and then a survey will be conducted for the eligibility of documents and conditions. And the gift of a duafa house must really be for the poor who receive it with proof of a letter from the local village head and must have a land certificate. The review of Islamic law regarding the distribution of infaq funds is in accordance with Islamic law because basically it fulfills the pillars and conditions of infaq.

Keywords

Baitul Mal Hukum Islam Infaq Rumah Duafa

Article Details

References

  1. Azhar Karim. Adiwarman, 2010, Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, edisi 3 cet 4, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
  2. Aziz Dahlan, Abdul, 1999, Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan II, Jakarta : IcHtiar Baru van Hoeve
  3. Andriyani, 2003, Baitul Mal, Jakarta : Penerbit Pena
  4. Andriyani, 2003, Baitul Maal, Jakarta: Penerbit Pena
  5. Al-Jaziri. Abd Rahman, 2003, Fiqh Mazhab Arba’ah, Juz II, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah
  6. Ikrom.Ahmad , 2007, Ekonomi Islam ditengah Krisis Global, Jakarta : Zikrul Hakim
  7. Maman. Abdul, 2012, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta : Kencana
  8. Marthon. Sa’ad, 2001, al-Madkhal li Iqtishad fi al-Islam, mMaktabah ar-Riyadh, Jakarta : Zikrul Hakim
  9. Saputra. Fani dkk, 2018, Tingkat Kepuasan Penerima Bantuan Rumah Dhuafa di Provinsi Aceh (studi kasus Kabupaten Aceh Utara), Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala
  10. Syafri Harahap. Sofyan, 2008, Analisa Kritis atas Laporan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  11. Sabiq. Sayyid, 1987, Fiqh Sunnah 14, Bandung : PT AL-Ma’arif
  12. Peraturan Perundang-undangan
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 43 Tahun 2019 tentang pengelolan dana infaq 2019
  14. Qanun nomor 10 tahun 2018