Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian pesisir dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di Desa Margasari. Pelestarian pesisir yang berkelanjutan dan pemberdayaan nelayan menjadi isu penting dalam menjaga ekosistem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses pelestarian pesisir dan pemberdayaan nelayan di Desa Margasari melalui pendekatan Maqasid Syariah, serta menganalisis konsep Maqasid Syariah dalam konteks tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dari berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Maqasid Syariah, seperti menjaga kelestarian alam, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menciptakan keadilan, menjadi dasar dalam pelaksanaan program pelestarian pesisir dan pemberdayaan nelayan. Program-program yang diterapkan berfokus pada keberlanjutan ekosistem pesisir serta peningkatan keterampilan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu, konsep Maqasid Syariah juga berperan dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil, memastikan akses yang merata bagi masyarakat pesisir, serta mengedepankan kepentingan bersama. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendekatan Maqasid Syariah telah berhasil menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi nelayan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.


This study is motivated by the urgent need to preserve coastal ecosystems and improve the welfare of fishermen in Margasari Village. Sustainable coastal preservation and fisher empowerment have become critical issues in maintaining ecosystems and enhancing the quality of life for coastal communities. The aim of this research is to describe the process of coastal preservation and fisher empowerment in Margasari Village through the Maqasid Syariah approach, as well as to analyze the concept of Maqasid Syariah in this context. The research uses a qualitative approach with descriptive analysis, collecting data through interviews, observations, and document studies from relevant parties. The findings reveal that the application of Maqasid Syariah principles, such as protecting the environment, improving social welfare, and ensuring justice, forms the basis for the implementation of coastal preservation and fisher empowerment programs. The programs focus on the sustainability of coastal ecosystems as well as enhancing the skills and welfare of fishermen. Additionally, the Maqasid Syariah concept plays a role in the equitable management of natural resources, ensuring fair access for coastal communities, and prioritizing common interests. The conclusion of this study is that the Maqasid Syariah approach has successfully created a balance between fulfilling the economic needs of fishermen and ensuring sustainable environmental preservation.

Keywords

Desa Margasari Maqasid Syariah Pelestarian Lingkungan Pemberdayaan Masyarakat

Article Details

References

  1. Ainun, Sitti, Nasrudin Andi Mappaware, dan Suzanna Siegers. 2023. “Laporan Kasus: Analisis Kasus Kista Dermoid Ovarium Dalam Perspektif Medis, Bioetik Dan Islam.” PREPOTIF: JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT 7 (3): 16639–43.
  2. Asyiawati, Yulia, dan Lely Syiddatul Akliyah. 2014. “Identifikasi dampak perubahan fungsi ekosistem pesisir terhadap lingkungan di wilayah pesisir kecamatan muaragembong.” Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota 14 (1).
  3. Fajar, Adam Hafidz, Elfira Zidna, Syamraeni Al. 2024. “Literature Review: Optimizing Religious Potential in Social Innovation and Community Development.” Journal of Noesantara Islamic Studies 1 (5): 257–58.
  4. Fajar, Adam Hafidz Al, Fachrul Najamudin, Mushonif Mushonif, dan Lathiful Khuluq. 2024. “Ekowisata Sebagai Alat Pemberdayaan Masyarakat Nologaten.” Journal of Tourism and Creativity 8 (2): 190–97.
  5. Fajar, Adam Hafidz Al, Hidayatus Sholichah, Mudfainna Mudfainna, Rizka Anisa Rahma, dan Izza Agitsna. 2024. “The Role of Islamic Values in Sustainable Development Innovation to Support the SDGs in Rural Communities.” Jurnal Paradigma 16 (1): 40–61.
  6. Febriadi, Sandy Rizki. 2017. “Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1 (2): 231–45.
  7. Handayani, Eka Aprilya, Asti Sugiarti, dan Shidik Burhani. 2023. “Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Konservasi Ekosistem Mangrove di Kawasan Ekowisata Luppung, Kabupaten Bulukumba.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 18 (1): 15–23.
  8. Lasaiba, Irvan. 2023. “Menggugah Kesadaran Ekologis: Pendekatan Biologi untuk Pendidikan Berkelanjutan.” Jendela Pengetahuan 16 (2): 143–63.
  9. Latifah, Eny, dan Rudi Abdullah. 2022. “MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH: PERAN SAKINAH FINANCE.” JISEF: Journal Of International Sharia Economics And Financial 1 (02): 127–42.
  10. Masruri, Ulin Niam. 2016. “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah.” At-Taqaddum 6 (2): 411–28.
  11. Mustaqim, Dede Al. 2023. “Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Sebagai Pendorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Maqashid Syariah.” AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics 1 (1): 26–43.
  12. Mutaqin, Enjen Zaenal, Sekar Lintang Saputri, dan Mei Farikhatul Maulida. 2023. “Strategi Peningkatan Pemasaran Melalui Digital Marketing Produk Sirup Jahe Kelompok Wanita ‘Tiara Tani’ Di Desa Tanggeran.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4 (4): 2993–3006.
  13. Nurhasanah, Isye Susana, Nava Neilulfar Alvi, dan Citra Persada. 2017. “Perwujudan pariwisata berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat lokal di Pulau Pahawang, Pesawaran, Provinsi Lampung.” Tata Loka 19 (2): 117–28.
  14. Soehardi, Dwi Vita Lestari. 2022. “Peran Ekonomi Syariah Dalam Mewujudkan Sustainable Development Berbasis Green Economy.” In Prosiding Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntansi dan Teknik, 4:31–39.
  15. Zaimsyah, Annisa Masruri, dan Sri Herianingrum. 2019. “Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Konsumsi.” Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 5 (1): 22–33.