Main Article Content

Abstract

Percepatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan mendorong berkembangnya pasar modal syariah sebagai instrumen keuangan non-bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di era digital, pasar modal syariah semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi seperti fintech, aplikasi mobile, dan platform digital untuk mempermudah akses dan partisipasi investor. Namun, pesatnya perkembangan teknologi juga memunculkan peluang dan problematika yang beriringan. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peluang dan problematika digitalisasi pasar modal syariah, serta mencari solusi yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka analitis untuk menggali perkembangan, peluang, serta problematika pasar modal syariah di era digital. Pembahasan mencakup peluang seperti inklusi keuangan dan edukasi literasi syariah, serta problematika terkait dengan rendahnya literasi keuangan syariah, keamanan data, dan penerapan teknologi baru yang memerlukan pengawasan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


The significant acceleration of economic growth has encouraged the development of the Islamic capital market as a non-bank financial instrument that complies with sharia principles. In the digital era, the Islamic capital market is increasingly developing by utilising technology such as fintech, mobile applications, and digital platforms to facilitate investor access and participation. However, the rapid development of technology also creates opportunities and problems that go hand in hand. Therefore, this study aims to explore the opportunities and problems of digitalisation of the Islamic capital market, as well as to find solutions that can be applied. This research uses a qualitative method with an analytical literature study approach to explore the development, opportunities, and problems of the Islamic capital market in the digital era. The discussion covers opportunities such as financial inclusion and sharia literacy education, as well as problems related to low sharia financial literacy, data security, and the application of new technology that requires supervision to remain in accordance with sharia principles.

Keywords

Digitalisasi Pasar Modal Syariah Peluang dan Problematika

Article Details

References

  1. Auliah, S., Vidiati, C., Selasi, D., & Pratama, G. (2023). Peran Tranformasi Digital Dalam Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 3(12), 1020–1025.
  2. Fadly, F. (2024). Dinamika Pasar Modal di Era Digital: Peluang dan Tantangan. Circle Archive, 1(5).
  3. KK, A. S. R., & Maharani, H. N. (2023). Inovasi Dan Pengembangan Produk Keuangan Syariah: Tantangan Dan Prospek Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(1).
  4. Maulana, N., Mukhtasar, M., Wibowo, M. G., Razali, R., & Safwan, S. (2024). Transformasi Pasar Modal Syariah Indonesia: Menavigasi Tantangan Digitalisasi dan Inklusi Keuangan di Era 5.0. Jurnal Iqtisaduna, 10(2), 447–469.
  5. Pramono, S., & Fakhrina, A. (2024). Transformasi Pasar Modal Syariah Melalui Inovasi Digital: Peluang dan Tantangan. Bisnistek: Jurnal Ilmiah Bisnis Digital, 1(1), 30–41.
  6. Prasetya, B. E., Prasetya, M. E., & Wicaksono, M. R. (2024). Perkembangan Digitalisasi Minat Investor Pada Produk Pasar Modal Indonesia. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 5(6), 22–32.
  7. Putri, A. L., Ulum, K. M., Khairunnisa, M., & Suganda, R. (2024). Chūn Zǐ Ér Nǚ (春子儿女): Islamic and Indonesian Legal Perspective. Mauriduna: Journal of Islamic Studies, 5(2), 77–98. https://doi.org/https://doi.org/10.37274/mauriduna.v5i2.1173
  8. Qomariyyah, L., Sari, F. D. A., & Maulana, G. R. (2024). Efektifkah Fintech terhadap perkembangan pasar modal syariah? JIEF Journal of Islamic Economics and Finance, 4(2), 1–11.
  9. Rohyati, R., Rokhmah, F. P. N., Syazeedah, H. N. U., Fitriyaningrum, R. I., Ramadhan, G., & Syahwildan, M. (2024). Tantangan Dan Peluang Pasar Modal Indonesia Dalam Meningkatkan Minat Investasi Di Era Digital. Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 909–918.
  10. Sugiyono, S. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif Dan R&D. Bandung: Cv. Alfabeta.
  11. Ulum, K. M. (2024). Analysis of Securities Offering Regulations on Securities Crowdfunding Services Maslahah Approach. Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 11(1), 29–42. https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v11i1.10672
  12. Ulum, K. M., & Ulum, M. K. (2023). Screening Standards in Sharia Capital Market Investor Legal Protection. El-Mashlahah, 13(1), 77–91. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v13i1.5791
  13. Viona, F. (2024). Transformasi Pasar Modal Di Era Digital Sebuah Kajian Komprehensif Dan Strategi Investasi Dalam Keuangan Global. Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 28–36.