Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze waqf in a sociology of law review. This qualitative research, including research using descriptive analysis method, while the approach used is normative and sociological legal research approaches. Data were collected using literature study techniques that emphasize the principle of relevance. Then, the data were analyzed using qualitative data analysis techniques through the stages: studying, reducing, correcting, tabulating, categorizing, interpreting, and drawing the conclusion that waqf has a long history that has been implemented before Islam, and waqf is a sufficient socio-religious institution. it is important to increase generosity and sustain the economic life of the community. This study found that based on a sociological review of the law on waqf, where this waqf is a legal act of the community, by releasing their property to Nazhir to be used for the benefit of the general public. Hopefully the results of this research can be used as a reference for future research that is more actual and comprehensive.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wakaf dalam tinjauan sosiologi hukum. Penelitian kualitatif ini, termasuk pada penelitian yang menggunakan metode deskriptif analisis, sedangkan pendekatan yang digunakan dengan pendekatan penelitian hukum normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan yang menekankan pada prinsip relevansi. Kemudian, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui tahapan mempelajari, mereduksi, mengoreksi, mentabulasi, mengkategoresasi, meninterpretasi, dan menarik kesimpulan bahwa wakaf memiliki sejarah panjang yang sudah dilaksanakan sebelum Islam, dan wakaf menjadi sebuah instansi sosial keagamaan yang cukup penting untuk meningkatkan sifat dermawan dan menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Studi ini menemukan bahwa berdasarkan tinjauan sosiologi hukum terhadap wakaf, dimana wakaf ini merupakan perbuatan hukum masyarakat, dengan melepaskan harta benda miliknya kepada nazhir untuk dimanfaatkan menjadi kepentingan masyarakat umum. Hasil dari penelitian ini mudah-mudahan dapat menjadi suatu rujukkan bagi penelitian berikutnya yang lebih aktual dan komprehensif

Keywords

Nazhir Sociology of Law Waqf

Article Details

References

  1. Abdullah, B. (2018). Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf. Asy-Syari’ah, 20(1).
  2. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Gunung Agung.
  3. Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2006). Fiqih Wakaf.
  4. Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2009). Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia.
  5. Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2013). Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.
  6. Effendi, D. (2020). Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Kepatuhan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Wakaf. Asy-Syari’ah, 22(1).
  7. Ghofur, A. (2006). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
  8. Hermawan, W. (2014). Politik Hukum Wakaf di Indonesia. Ta-Lim, 12(2), 147–161.
  9. Kamaruddin. (2013). Wakaf dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Al-’Adl, 6(2).
  10. Kasdi, A. (2017). Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Idea Press.
  11. Lokot Zein Nasution, D. A. A. (2020). Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham Dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif di Indonesia. Islamic Circle, 1(1).
  12. Nafis, C. (2014). Wakaf dari Masa ke Masa di Indonesia. Mitra Abadi Press.
  13. Nissa, C. (2017). Sejarah, Dasar Hukum dan Macam-Macam Wakaf. Tazkiya, 18(2).
  14. Peraturan Pemerintah Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Pub. L. No. 28 Tahun 1977 (1977).
  15. Purwanto. (2017). Hambatan dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Wahana Islamika, 3(2), 95–112.
  16. Qahaf, M. (2006). al-Waqf al-Islami. Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyyatuhu, Syiria: Dar Al-Fikr Damaskus, Cet. II.
  17. Ridwan, N. K. (2008). NU dan Neoliberalisme; Tantangan dan Harapan Menyongsong Satu Abad. LKIS PELANGI AKSARA.
  18. Saifullah. (2010). Refleksi Sosiologi Hukum. In PT Refika Aditama.
  19. Salman, R. O. (1992). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Armico.
  20. Soerjono, S. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.
  21. Suryadibrata. (1991). Metode Penelitian. Rajawali Press.
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (2004).
  23. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960).
  24. Zainuddin, A. (2008). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.