Main Article Content

Abstract

Childfree adalah individu atau pasangan yang menjalani pernikahan dan memutuskan untuk tidak memiliki anak, hal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi alasan kuat untuk tidak memiliki anak, fenomena childfree sendiri sudah muncul dan dipraktikan jauh sebelum memasuki abad ke-20, namun istilah childfree mulai trend di indonesia Pada tahun 2020 setelah beberapa publik figur memutuskan untuk tidak memiliki anak. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis childfree dalam pandangan Islam, upaya menemukan hukum childfree melalui dalil-dalil Al-Quran, hadits, dan ilmu fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dan jenis penelitian literature (Library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan childfree sudah menjadi hak bagi setiap pasangan, dengan beberapa alasan yang kuat untuk tidak memiliki anak, namun dalil-dalil dalam al-quran dan hadits nabi menentang keputusan childfree. Maka dari itu salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memiliki keturunan dan meneruskan generasi ummat selanjutnya, jika keputusan childfree ini tidak berkaitan dengan alasan yang syar’i maka hukumnya tidak boleh.


Childfree is an individual or couple who is married and decides not to have children. This is influenced by several factors which are strong reasons for not having children. The childfree phenomenon itself appeared and was practiced long before entering the 20th century, but the term childfree began. trend in Indonesia In 2020 after several public figures decided not to have children. This research seeks to analyze childfree from an Islamic point of view, efforts to find childfree laws through the arguments of the Koran, hadith, and fiqh. This study used a descriptive qualitative research approach and a type of literature research (Library research). The results of the study show that the decision to be childfree has become the right of every couple, with several strong reasons not to have children, but the arguments in the Koran and the hadith of the Prophet oppose the decision to be childfree. Therefore, one of the goals of marriage is to have children and continue the next generation of ummah, if this childfree decision is not related to Islamic reasons, then the law is not permissible.

Keywords

childfree Hukum islam keturunan sebagai tujuan dari pernikahan

Article Details

References

  1. Al-Quran
  2. Al-Hadits
  3. A’yuniyyah, Q. (2022). MEMPEROLEH KETURUNAN SEBAGAI TUJUAN MENIKAH DALAM AL-QUR’AN. 1–23.
  4. Azizah, A. I. (2022). KONSEP CHILDFREE PERSPEKTIF PENDIDIKAN KELUARGA.
  5. childfree dalam pandangan islam. (n.d.). Retrieved from https://umma.id/article/share/id/6/37932
  6. Haecal, I. F., Fikra, H., & Darmalaksana, W. (2022). Analisis Fenomena Childfree di Masyarakat: Studi Takhrij dan Syarah Hadis dengan Pendekatan Hukum Islam. Gunung Djati Conference Series, 8, 73–92. Retrieved from https://conferences.uinsgd.ac.id/gdcs Analisis
  7. jalaludin. (2022). Paham childfree menurut hukum islam. 11.
  8. Labaso, S. I. (2018). Konsep Pendidikan Keluarga Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15(1), 52–69. https://doi.org/10.14421/jpai.2018.151-04
  9. Mumtazah. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPUTUSAN MENIKAH TANPA ANAK ATAU CHILDFREE (Studi Kasus Konten Kreator Youtube Gita Savitri Devi). Hukum Islam, Childfree, Gita Savitri Devi., 1(1), 1–79. Retrieved from http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprint/14337%0Ahttp://repository.iainpurwokerto.ac.id/14337/1/Mumtazah_Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keputusan Menikah Tanpa Anak atau Childfree %28Studi Kasus Konten Kreator Gita Savitri Devi%29.pdf
  10. Nuroh, S., & Sulhan, M. (2022). Fenomena Childfree Pada Generasi Milenial Ditinjau Dari Perspektif Islam. An-Nawa : Jurnal Studi Islam, 4(2), 136–146. https://doi.org/10.37758/annawa.v4i2.528
  11. Rakhmatulloh, M. R. (2022). Fenomena Childfree Di Masyarakat Dalam Studi Komparatif Hukum Islam (Fiqih) Dan Hak Asasi Manusia. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41788%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/41788/18421078.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  12. Sari, R. P. N. (2022). PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DI KOTA KUPANG TERHADAP CHILDFREE Rahma. Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 12, 357–372.
  13. Sunarto, M. Z., Imamah, L., Nurul, U., & Paiton, J. (2023). Fenomena childfree dalam perkawinan. Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, XIV(2), 181–202.
  14. Widowati, H. (n.d.). DALAM KAJIAN JURNAL HASIL PENELITIAN.
  15. Widyasari, C., & Hidayat, T. (2022). Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Fenomena Childfree. Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 399–414. Retrieved from https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/index
  16. Wijaya, R. (2022). Respon Al-Qur’an atas Trend Childfree (Analisis Tafsir Maqāṣidi). Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits, 16(1), 41–60. https://doi.org/10.24042/al-dzikra.v16i1.11380
  17. (https://era.id/lifestyle/117709/mengenal-apa-itu-childfree-dAl-faktor-pemicunya)
  18. https://www.merdeka.com/quran