Main Article Content
Abstract
Dalam era globalisasi yang semakin terhubung secara erat, tantangan hukum tatanegara dalam menyatukan identitas lokal dengan dinamika global menjadi semakin kompleks. Rekonsiliasi antara identitas lokal dan global menjadi sebuah isu yang mendesak dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum tatanegara. Identitas lokal, yang sering kali menjadi penanda keberagaman budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai historis suatu bangsa, sering kali bertentangan dengan arus globalisasi yang mengarah pada homogenisasi budaya dan harmonisasi hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tantangan hukum tatanegara dalam menyatukan identitas lokal dengan dinamika global pada era globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian deskriptif kualitatif deduktif. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian ini yaitu dalam menghadapi tantangan globalisasi, Indonesia perlu memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya, termasuk hukum adat dan nilai-nilai lokal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dianggap penting dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Penelitian menunjukkan bahwa dampak globalisasi memunculkan tantangan dalam mempertahankan nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan relevansi dalam konteks global. Tantangan tersebut mencakup perubahan dalam sistem hukum tatanegara untuk menyatukan identitas lokal dengan standar internasional, serta perlunya mengakomodasi keberagaman budaya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip universalitas dalam hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hukum adat dianggap krusial dalam mempertahankan warisan budaya dan menghadapi dampak globalisasi. Untuk menjaga keberlanjutan budaya, diperlukan upaya konkret dalam memperkuat pengakuan hukum adat dan menghormati hak-hak adat. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan budaya lokal, serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai tradisional yang menjadi identitas Indonesia.
In an era of increasingly interconnected globalization, the constitutional law challenges of reconciling local identities with global dynamics are becoming more complex. Reconciliation between local and global identities has become an urgent issue in the context of the formation and implementation of constitutional law. Local identity, which often signifies a nation's cultural diversity, customs, and historical values, frequently conflicts with the currents of globalization that lead to cultural homogenization and legal harmonization. The aim of this research is to understand the constitutional law challenges in uniting local identity with global dynamics in the era of globalization. This research uses a qualitative descriptive deductive method. Data analysis employs content analysis. The results of this research indicate that in facing the challenges of globalization, Indonesia needs to strengthen the recognition and protection of cultural diversity, including customary law and local values. Collaboration between the government and society is considered important in formulating policies that support the preservation and development of local culture. The research shows that the impact of globalization poses challenges in maintaining local values without sacrificing relevance in a global context. These challenges include changes in the constitutional law system to unite local identity with international standards, as well as the need to accommodate cultural diversity without neglecting the universal principles of human rights. The protection of customary law is deemed crucial in maintaining cultural heritage and facing the impacts of globalization. To sustain culture, concrete efforts are required to strengthen the recognition of customary law and respect indigenous rights. The government and society need to work together in formulating policies that support the preservation and development of local culture, as well as maintain the continuity of traditional values that form Indonesia's identity.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Antonsich, M. (2009). National Identities In The Age Of Globalisation: The Case Of Western Europe. National Identities, 11:3 DOI: 10.1080/14608940903081085, 281-299.
- Aprinta, G. (2023). Globalisasi Budaya, Homogenisasi dan Pengaruhnya terhadap Identitas Budaya. Jurnal Janaloka, Vol. 1, No. 2, Desember 2023, 72.
- Ermawan, D. (2017). Pengaruh Globalisasi terhadapEksistensi Kebudayaan Daerah di Indonesia,. Jurnal Kajian Lemhanas RI, Edisi 32, Desember 2017., 7.
- Gorga, A. K., Sitorus, S., Vigopang, G. C., & Sally, J. N. (2023). Dampak Globalisasi Terhadap Keberlanjutan Hukum Adat Di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Maret 2023. Vol. 2 No. 2,.
- Hadi, S. (1984). Metode Reseach 1. Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM.
- Keller, S. (2006). Globalization and Local Identity. Ekistic; Jan-Dec. ProQuest Research Library pg.41, 73, 436-441.
- Lexy, M. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Maftuh, B. (2008). Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dan Nasionalisme Melalui Pedidikan Kewarganegaraan. . Educationist Vol. II No.2 Juli 2008.
- Mubah, A. S. (2011). Strategi Meningkatkan Daya Tahan Budaya Lokal dalam Menghadapi Arus Globalisasi. Journal Unair Tahun 2011, Volume 24, Nomer 4, 302-308.
- Pendidikan, D. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Putra, R. C., & Halim, H. (2023). Peran Dan Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi: Perspektif Keberlanjutan Budaya Lokal. Jurnal Hukum Vol. 20, No. 2 , 879-880.
- Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian (1 ed.). (Syahrani, Ed.) Banjarmasin, Kalimantan Selatan: Antasari Press.
- Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
- Suryadi, S. (2020). Dampak Globalisasi terhadap Keberlanjutan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama.
- Syarifah A., S., & Kusuma, A. (2016). Globalisasi Sebagai Tantangan Identitas Nasional bagi Mahasiwa Surabaya. Global & Policy Vol.4, No.2, Juli-Desember 2016, 64.
- Tahara, T. (2022, Desember 21). Penguatan Nilai Budaya Lokal di Era Milenial. From FKIP Universitas Muslim Buton: https://fkip.umubuton.ac.id/2022/12/21/penguatan-nilai-budaya-lokal-di-era-milenial/