Main Article Content

Abstract

Poligami adalah fenomena yang ada dalam kehidupan kita. Istilah "poligami" berawal dari bahasa Yunani, yaitu "polygamie," di mana "poly" artinya banyak dan "gamie" artinya pernikahan. Meskipun kata ini sering digunakan, tidak banyak orang yang bisa menerimanya. Banyak wanita menolak poligami dalam keluarga mereka dengan berbagai alasan, sementara ada juga wanita yang menerima dan siap untuk dipoligami oleh suaminya. Adapun kasus ini lelaki meminta izin poligami karena sang wanita tidak sanggup menjalankan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang izin poligami dalam perspektif Maqasid Al-Syari`ah. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mendeskripsikan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan penggugat (suami) terhadap permohonan tergugat (istri). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Agama Kebumen telah sesuai dengan Maqasid Al-Syari'ah.


Polygamy is a phenomenon that exists in our lives. The term "polygamy" comes from the Greek, namely "polygamie," where "poly" means many and "gamie" means marriage. Although this word is often used, not many people can accept it. Many women reject polygamy in their families for various reasons, while there are also women who accept and are ready to be polygamous by their husbands. In this case, the husband asked for permission for polygamy because his wife did not carry out her obligations. The purpose of the study was to analyze the decision of the Kebumen Religious Court regarding the decision issued by the panel of judges regarding permission for polygamy and to review the decision from the perspective of Maqasid Al-Syari`ah. The method used in this study is library research by outlining the considerations of the panel of judges in granting the petition filed by the plaintiff (husband) against the defendant (wife) which was granted by the panel of judges. The results and conclusions of this study are that the decision issued by the Kebumen Religious Court is in line with Maqasid Al-Syari`ah.

Keywords

izin maqasid al-syari`ah poligami

Article Details

References

  1. Al-Qur`an Al-Karim
  2. Al-Yubi, Muhammad Sa`ad bin Ahmad bin Mas`ud. 1998. Maqasid Al-Syari`ah Al islamiyyah wa Alaqotiha bi Al-Adillah Al-Syari`ah. cet 1. Riyadh. Daar Hijrah li An-Nasr wa At-Tauzi`.
  3. Anwar, Khairul, Sri Ikamulia. 2019. ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM NO: 0307/PDT.G/2017/PA.Bkls. Juris Jurnal Ilmiah Syari`ah 18(02).
  4. Ardhina, Reza Fitri, Satrio Nugraha, dan Setyawan Bima. 2015. POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF SERTA URGENSI PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA. Privat law 3(2).
  5. Fikri, Muhammad Azka. 2022. IZIN POLIGAMI ATAS DASAR SUNAH (ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 3115/PDT.G/2020/PA.Dpk). Skripsi. Jakarta. Universitas Syarif Hidayatullah.
  6. Ibnu Asyur, Muhammad bin Altohir bin Muhammad Altohir. 2004. Maqasid Al-Syari`ah Al-islamiyyah. Cetakan ke-3. Qatar. Wazaroh Alawqof wa Al-syu`un Al-islamiyyah.
  7. Lubis, Izzah Mishdaqiyah, Lily Andayani. 2020. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SOREANG 2(1)
  8. Masrur, Ridwan, Winning Son Ashari. 2023. ISBAT NIKAH PASANGAN SUAMI ISTRI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM PANDANGAN MAQASHID AL-SYARI`AH (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NO. 0067/PDT.P/2013/PA.PBR).
  9. Nada, Qotrun, Hanafi Tanawijaya. PERMOHONAN IZIN POLIGAMI ATAS DASAR KETIDAKPUASAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL DI TINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO N0 330/PDT.G/2021/PA.Sda.
  10. Syuib, Muhammad, Aji Afdillah. 2019. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP IZIN POLIGAMI BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974. El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga 2(1).