Main Article Content

Abstract

Tanah terlantar merupakan tanah gersang yang sudah tidak digarap lagi. Mengolah tanah terlantar diperbolehkan dalam Islam dengan dasar sejumlah riwayat hadis dan banyaknya manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengolahan tanah di samping irigasi itu oleh sebagian warga, diantaranya faktor ekonomi dan kekurangan lahan. Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pemanfaatan lahan kosong terjadi pada tanggul irigasi sawah baik yang sudah tidak digunakan lagi ataupun aliran irigasi yang masih dipergunakan, namun dalam hal ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu tanggul aliran irigasi. Pemanfaatan lahan kosong tersebut tanpa melalui izin apapun ke perangkat yang berwenang. Pemanfaatan lahan milik Negara tidak boleh dengan ketentuan yang terkandung dalam konsep ihya almawat karena dalam konsep ihya al-mawat sendiri dinyatakan bahwa penggunaan tanah yang telah dimiliki tidak dibenarkan dikuasai oleh orang lain yang datang kemudian.


Abandoned land is barren land that is no longer cultivated. Cultivating abandoned land is permitted in Islam on the basis of a number of hadith histories and the many benefits for community welfare. There are several reasons behind the cultivation of land in addition to irrigation by some residents, including economic factors and lack of land. This type of research is field research with a qualitative descriptive approach. The results of this research are that the use of empty land occurs in rice field irrigation embankments, either those that are no longer used or irrigation flows that are still used, but in this case what is used by the community is the irrigation flow embankments. Utilization of vacant land without obtaining any permission from the authorized apparatus. The use of State-owned land may not comply with the provisions contained in the concept ihya almawat because in concept ihya al-mawat itself stated that the use of land that was already owned was not permitted to be controlled by someone else who came later.

Keywords

Ihya’ Al-Mawat Milik Negara Tanah

Article Details

References

  1. Anisa, Dianti, E., Khadijah, Audah, M., Anshari, M. R., & Rahmah, S. (2023). Pengintegrasian Kimia Lingkungan dengan Agama Islam dalam Lingkup Ihya’ul Mawat. Journal Islamic Education, 1(2), 191–204. Retrieved from https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/index
  2. Ardani, M. N. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. Law Reform, 13(2), 204. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16156
  3. Fitri, R. (2011). Tinjauan Tanah Terlantar dalam Perspektif Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 1–16.
  4. Ganindra, D. D. M., & Kurniawan, F. (2017). KRITERIA ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL TERHADAP PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN. Yuridika, 32(2), 228–259. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4850
  5. Gita Srihidayati, & Suhaeni. (2022). Analisis Pengaruh Sektor Pertanian terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Wanatani, 2(1), 21–26. https://doi.org/10.51574/jip.v2i1.18
  6. Irvan, M., Warman, K., & Arnetti, S. (2019). PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN Muhammad. LamLaj, 4(2), 148–161.
  7. Ismail, M. (2013). Kewenangan Pemerintah Terhadap Pendistribusi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Dalam Hukum Islam. Miqot, XXXVII(1), 27–45.
  8. JAPTO, F. (2014). Tinjauan Yuridis terhadap Pembangunan Rumah Susun yang Dibangun dengan Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Premise Law Journal, 1.
  9. Leanosa, L., Chofa, F., & Gusman, E. (2024). Pengelolaan Tanah Sebagai Aset Daerah Kota Bukittinggi Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. Otentik Law Journal, 2(1), 1–15.
  10. Muntaqo, F. dkk. (2022). Penertiban Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 92–103. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1799
  11. Mustafa, F., & Ilham Arisaputra, M. (2022). Publication of Usage Rights Certificates on Ownership Land by the Regional Government for the Development of Public Facilities. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 4(2), 190–215. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i2.683
  12. Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342–3355.
  13. Nurcahyanti, E. A. S. (2023). Determinasi Petani Dalam Hukum Agraria di Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 36–50.
  14. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. Retrieved from http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek
  15. Santoso, U. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 186–196. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.115
  16. Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). MEMAHAMI SUMBER DATA PENELITIAN : PRIMER, SEKUNDER, DAN TERSIER. Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(3).
  17. Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49
  18. Triyanta, A., & Taqiyya, S. A. (2023). Ihya al-Mawat: Islamic Law Perspectives on the Concept of Land Occupation in International Law. Manchester Journal of Transnational Islamic Law & Practice, 19(3).
  19. Wahyuni, S. (2024). The Expediency Principle of Inanimate Land: a Study of Ihya’ al-Mawat in Classical Fiqh and Land Reform in Indonesian Agrarian Law. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 12(1 SE-Articles), 70–94. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v12i1.3663
  20. Widyasari, S. A., Saro, S. M., & Kinasih, R. W. (2021). Pengelolaan Kekayaan Barang Milik Negara (Bmn) Dalam Pemanfaatan Tanah Aset (Studi Kasus Pada Pt. Kai Sumatera Barat). Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN), 5(2), 16–23