Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berfokus pada latar belakang tentang seorang atau tokoh yang terkenal (endorsement) yang dijadikan sebagai media dalam memasarkan sebuah prodak di dalam media sosial. Yang mana tujuan penelitian ini ingin menganalisis proses bagaimana seorang yang terkenal atau yang ditokohkan dalam masyarakat dijadikan sebagai media dalam memasarkan sebuah prodak yang dilihat dari perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan dalam praktik tersebut, dimana seorang yang telah dibayar sebagai endorsement mempromosikan prodak namun kadang belum pernah menggunakan prodak yang tawarkan kemasyarakat tersenut, seperti kosmetik dan lain sebagainya. Dan hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti praktik endorsement terhadap orang yang terkenal atau ditokohkan dalam masyarakat untuk memasarkan sebuah prodak. Berdasarkan latar belakan tersebut, maka rumusan masalah yang dapat buat adalah; Bagaimana sistem endorsement sebagai media pemasaran di media sosial dalam perspektif hukum ekonomi syaria, dan Bagaimana etika bisnis endroser dalam memasarkan produk dalam perspektif Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para pedagang yang menggunakan jasa endorsement dan tokoh atau orang yang memiliki ketenaran tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah endorsement ini diperbolehkan apabila sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, dimana pada saat melakukan praktik endorsement harus memberikan ulasan serta pernyataan yang jelas sesuai dengan keadaan suatu barang atau produk yang akan di promosikan karna dalam islam tidak semua boleh untuk dipromosikan.


This research focuses on the background of a famous person or figure (endorsement) who is used as a medium in marketing a product on social media. The aim of this research is to analyze the process of how someone who is famous or prominent in society is used as a medium in marketing a product, seen from the perspective of Islamic law. In this research, there is a problem with this practice, where someone who has been paid as an endorsement promotes a product but sometimes has never used the product offered to the public, such as cosmetics and so on. And this makes the author interested in researching the practice of endorsing people who are famous or prominent in society to market a product. Based on this background, the problem formulation that can be made is; What is the endorsement system as a marketing medium on social media from the perspective of sharia economic law, and what are the business ethics of endorsers in marketing products from an Islamic perspective. The method used in this research is a qualitative method with a type of field research. The informants in this research are traders who use endorsement services and figures or people who have that fame. Data collection techniques were carried out by means of observation, interviews and documentation. The results of this research are that endorsements are permitted if they are in accordance with sharia principles, where when carrying out endorsement practices you must provide a clear review and statement according to the condition of an item or product that will be promoted because in Islam not everything is permitted to be promoted.

Keywords

Endorsement Hukum Islam Pelaku Usaha

Article Details

References

  1. Adityasari, Novy. “Endorsement Sebagai Trend Media Pemasaran Dalam Perspektif Islam,” Skripsi, (Surabaya: Universitas Airlangga, 2015)
  2. Al-Ghazali, Ihya‘ Ulum al-din.
  3. Al-Khazin, LubabAl-ta’wil Fi Ma’ani At-Tanzi, (Bairut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415 H).
  4. al-Khamis, Muhammad bin Abd Rahman. I’tiqad Aimmati al-salaf ahlu al-Hadits, (Kuwait; Dar Ilafi al-Daulyah, 1999)
  5. Al-Muslih, Khalid bin Abd Allah. al-Hawafiz al-Tijariyah,(t.t.p: t.p., t.t.).
  6. al-Qur’awy, Muhammad bin Abdul Aziz Al-Sulaiman. Al-jadid Fi syarhi kitab Al-tauhid (Jedah: Maktab Al-sawady, 2003).
  7. Al-Qurthuby, Al-jami’ Li Ahkam Al-qur’ an, (Kairo: Dar al-kutub al-Misriyah, 1964).
  8. Dawwabah, Asyraf Muhammad. Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,2006)
  9. Fahmi. M, ”Endorse dan Paid Promote Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam. An-Nawa”, Jurnal Studi Islam, Vol. 1, No. 1, Juni (2018)
  10. Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 2001).
  11. Saporso dan Dian Lestari, “Peranan endorser terhadap brand image dari sudut pandang konsumen”, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis,Vol. 9, No.3, Sepetember (2009)
  12. Utami, Pratiwi Budi. “Strategi komunikasi pemasaran melalui Endorsement pada online shop di Indonesia” (Tesis—Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa, 2014)