Main Article Content

Abstract

Anggapan sebagai kewajaran dalam penggunaan harta waris yang belum dibagi menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, berawal dari anggapan kewajaran tersebut berujung sengketa harta waris ang belum dibagi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka. Pengumpulan datanya diprioritaskan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berupa teori-teori hukum. Seperti Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab Ulama Mutaakhkhirin. Pemanfaatan harta waris yang tidak terbagi mencakup dua aspek, yaitu ada izin pakai atau tidak ada izin. Jika diperbolehkan, maka transaksi tersebut dapat dijalankan secara sah selama ahli waris mengizinkannya. Jika tidak ada izin dari ahli waris, akan dilihat terlebih dahulu alasan tidak ada izin tersebut. Jika ahli waris tidak memperbolehkan menggunakan harta warisan, maka akan berdampak pada perubahan hukum transaksi, karena ada hak ahli waris lain dalam warisan yang tidak terbagi. Kedua, jika tidak ada izin untuk menggunakan dari ahli waris lain, dikarenakan ahli waris terlalu dini, gila atau tidak layak mengelola, maka selama pendapatan operasional untuk kepentingan ahli waris, maka boleh menggunakan harta waris orang yang belum memperoleh bagian warisannya. Pernyataan bahwa ada perbuatan hukum yang menghilangkan hak milik atau tidak menghilangkan hak milik adalah tidak sah menurut hukum. Karena di dalamnya terdapat cacat akad berupa ketidaklengkapan syarat yang dipenuhi oleh pihak yang menggunakannya. Pada saat yang sama, Syara' telah menetapkan aturan untuk penataan kontrak perdagangan untuk menjaga hak-hak kedua belah pihak dalam kontrak.


The notion as fairness in the use of inheritance that has not been divided has become a polemic in society. The reason is, starting from the assumption of fairness, it ends in an inheritance dispute that has not been divided. This study uses a qualitative method that focuses on literature review. The data collection is prioritized on primary and secondary legal sources in the form of legal theories. Such as the Qur'an, Hadith, and the books of the Mutaakhkhirin Ulama. Utilization of undivided inheritance includes two aspects, namely there is a use permit or no permit. If allowed, then the transaction can be carried out legally as long as the heirs allow it. If there is no permission from the heirs, the reasons for the absence of such permission will be examined first. If the heirs do not allow the use of the inheritance, it will have an impact on changing the transaction law, because there are other heirs' rights in an undivided inheritance. Second, if there is no permission to use it from other heirs, because the heir is too early, crazy or unfit to manage, then as long as the operating income is for the benefit of the heirs, it is permissible to use the inheritance of people who have not obtained their inheritance share. The statement that there is a legal action that eliminates property rights or does not eliminate property rights is illegal under the law. Because in it there is a contract defect in the form of incomplete conditions that are met by the party using it. At the same time, Syara' has established rules for structuring trade contracts to safeguard the rights of both parties to the contract.

Keywords

harta waris transaksi ahli waris inheritance transaction heir

Article Details

References

  1. Al-Mahally, J. (2013). Kanzur Ragibin Syarhu Minha Ath-Thalibiin. Darul Minhaj.
  2. Domu, M. (2015). Kajian Yuridis Hak Perwalian Anak Dalam Perceraian Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Privatum, III(1).
  3. Isman, F. (2015). Analisis Yuridis Bercampurnya Harta Warisan Dengan Harta Pribadi Dalam Hukum Islam : Studi Kasus Putusan Pengadilan Mahkamah Syari’ah BIREUEN NO. 297/PDT.G/2012/MS-BIR. Universitas Sumatera Utara.
  4. Nani, W. (2018). Hak Mewarisi Harta Warisan Ahli Waris Yang Statusnya Diragukan Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Privatum, 6(4).
  5. Patma. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta warisan Yang Belum Dibagi. Jurnal Hermeneutika, 5(2).
  6. Rialzi, M. (2013). Analisis Kasus Tentang Jual Beli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi. Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 171.
  7. Rorong, W. V. M. (2015). Analisis Yuridis Kehilangan Hak Mawaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Privatum, 3(4).
  8. Sabiq, S. (2008). Fiqih Sunnah (A. Sobari (ed.); 1st ed.). Al-I’tishom.
  9. Sugiyono. (2013). Cara Mudah Menyusun: Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Alfabeta.
  10. Sulaiman, R. H. (1995). Fiqih Islam. Sinar Baru Grasindo.
  11. Zuhaili, W. (2015). الوجيز في فقه الشافعي. Dar- Al-Fikr.