Main Article Content

Abstract

Keberadaan Notaris dalam pembuatan wasiat merupakan satu syarat yang harus dilakukan menurut KUHPerdata. Dalam hukum Islam, tidak mengenal jabatan notaris dalam pembuatan wasiat. Namun apabila seseorang membuat wasiat sesuai dengan hukum Islam maka wasiat tersebut digolongkan ke dalam wasiat di bawah tangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan wasiat menurut ke dua hukum yaitu KUHPerdata dan hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada studi pustaka. Adapun pendekatannya ialah dengan perbandingan antara KUHPerdata dan hukum Islam. Pengumpulan datanya diprioritaskan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berupa teori-teori hukum. Baik itu undang-undang dasar maupun Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, pelaksanaan wasiat tidak mengahruskan adanya keterlibatan pejabat berwenang dalam penulisan wasiat atau notaris. Karena Syari’at menganggap sah hanya dengan lisan atau tertulis oleh pewasiat sendiri. Lain hal dengan hukum perdata yang mengharuskan adanya keterlibatan notaris dalam pembuatan wasiat. Wasiat yang dibuat tanpa ada keterlibatan notaris disebut dengan wasiat di bawah tangan. Wasiat di bawah tangan dalam hukum perdata bisa menjadi wasiat yang sah sama halnya dengan wasiat umum jika barang yang diwasiatkan tidak berupa harta benda seperti tanah, sertifikat rumah, perhiasan. Dengan artian wasiat di bawah tangan hanya boleh dilakukakan terhadap barang seperti perkakas, perabotan rumah yang tidak bernilai tinggi. Wasiat yang dibuat tanpa keterlibatan notaris mengakibatkan wasiat tersebut rawan gugatan  dari pihak-pihak lain.


The existence of a Notary in making a will is a condition that must be carried out according to the Civil Code. In Islamic law, it does not recognize the position of a notary in making a will. However, if someone makes a will in accordance with Islamic law, then the will is classified as an underhand will. The purpose of this study was to determine the implementation of wills according to the two laws, namely the Civil Code and Islamic law. This study used a qualitative method that focused on literature study. The approach is by comparison between the Civil Code and Islamic law. The data collection is prioritized on primary and secondary legal sources in the form of legal theories. Both the constitution and the Qur'an and Sunnah. In Islam, the implementation of a will does not require the involvement of an authorized official in the writing of a will or a notary. Because the Shari'ah considers it valid only verbally or in writing by the testator himself. It is different with civil law which requires the involvement of a notary in making a will. A will made without the involvement of a notary is called an underhand will. An underhand will in civil law can become a valid will as well as a general will if the goods being willed are not in the form of property such as land, house certificates, jewelry. This means that an underhand will can only be carried out on items such as utensils, home furnishings that are not of high value. A will made without the involvement of a notary makes the will prone to lawsuits from other parties.

Keywords

wasiat hukum Islam KUHPerdata testament Islamic law Civil Code

Article Details

References

  1. Abiyasa, R. K. (2020). Wasiat Tanpa Akta Notaris Menurut Hukum Islam Dan KUHPerdata (BW).
  2. Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. UNPAM PRESS.
  3. Dahwal, S. (2014). Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat Dalam Konteks Peradilan Agama. Universitas Bengkulu.
  4. Fauzi Imron, A. (2015). Konsep Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Dan Kuh Perdata. (Vol. 1, Issue 1).
  5. Hayati, A. (2015). HUKUM WARIS. CV. Manhaji.
  6. Maimun. (2017). Konsep Wasiat Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syariah Jurisprudensi IAIN Langsa, 1(1).
  7. Mughniyah, M. J. (2000). Al-Fiqhu Al-Madzahibi Al-Khamsah. Dar Al-Jawad.
  8. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram Univ. Press.
  9. Naipospos, F. S. (2018). Analisis Yuridis Pelaksanaan Wasiat Di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam.
  10. Putra, A. (2019). Kedudukan Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris (Studi Komperatif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  11. Rivayanti, M. K. (2018). Pelaksanaan Surat Wasiat Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Kenotariatan. Jurnal Hukum Lex Privatum, 6(1).
  12. Sabiq, S. (2008). Fiqih Sunnah (A. Sobari (ed.); 1st ed.). Al-I’tishom.
  13. Sriastuti, A. M. (2021). Tinjauan Hukum Surat Wasiat Dalam Penyerahannya Oleh Orang Lain Ke Notaris. 10(1).
  14. Sulaiman, R. H. (1995). Fiqih Islam. Sinar Baru Grasindo.
  15. Triwahyuni, P. N. (2020). Akibat Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris. Universitas Muhammadiyah