Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui fungsi akta cerai pegawai negeri sipil, mengetahui dasar hukum perceraian dengan teori kepentingan, untuk mengetahui sikap hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang menguntungkan  pejabat public. Teori penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis, sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, dan sumber data primer penelitian ini adalah Alquran, Hadis dan sumber sekunder terutama terapi hukum seperti konstitusi, hukum dan syariah serta Peraturan Pemerintah. Dokumen hukum sekunder adalah buku atau bacaan kepustakaan, pekerjaan umum, karya tulis. Dokumen hukum tersier, kamus hukum, ensiklopedia, kamus bahasa Indonesia, surat kabar, internet, dan lain-lain.


This study was conducted to determine the function of the divorce consent of civil servants, to know the legal basis of divorce with the theory of interest, to determine the attitude of judges in resolving divorce cases that benefit public officials. theory. This research uses legal research. The approach in this research is juridical, the nature of this research is descriptive analysis, the primary data source of this research is the Qur'an and Hadith, and the secondary sources are mainly legal therapy such as constitution, law and sharia. Government regulations. Secondary legal documents are books or literature readings, public works, written works. Tertiary legal documents, legal dictionaries, encyclopedias, Indonesian dictionaries, newspapers, internet, and others

Keywords

Divorce Granting Permission Maslahat Pemberian Izin Perceraian

Article Details

References

  1. Atabik, A., Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, 5 (2) : 286-316.
  2. Assofa, Burhan. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  3. Disiplin F, Manao, Dani Elpah. (2017). Hakim: Antara regulasi dan penegakan. Jakarta: Yayasan Perpustakaan Obor Indonesia.
  4. Jami, M. J. (2014). Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Suatu Analisi Hukum Islam Terhadap PP No 10/1983- Jo PP No 45/1990. Jurnal Al-Qadau. 1(1): 1-12
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sesuai Inpres No. 1 Tahun 1991. 1983 PP No. SEMA No. 1984, tentang Pedoman Pelaksanaan 10.
  6. Mulyadi, Lilik. (2015). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
  7. Nurhadi. (2019). Perceraian di Bawah Tangan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Al-Mawarid: JSYH, 1(2), 179–201
  8. Ocdiyana, T., Syam, F., Rapindowaty, R. (2020). Mekanisme Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kerinci, Jurnal Mendapo, 1 (1): 49 – 59
  9. Oktarina, L. P., Wijaya, M., Demartoto, A. (2015). Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang Bekerja di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, Jurnal Analisa Sosiologi, 4(1): 75 –90.
  10. PNH Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pranadamedia Group.
  11. Putri, P. A. M. A. dan Yusa, I. G. (2016). Peranan Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kethanegara, 04(04) : 1-5
  12. PP No. 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. sepuluh.
  13. PP 45 Tahun 1945 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  14. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  15. Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Yudisia, 7(2): 413-434
  16. Syarifuddin, Muhammad dkk. (2014). Hukum Perceraian, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
  18. UU No. 3 Tahun 2006 Perubahan UU No. 3.
  19. Zainuddin. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.