Main Article Content

Abstract

Penyelesaian sengketa pada kondisi fore majeure akibat pandemic covid-19 merupakan suatu permohonan debitur untuk menunjukkan  bahwa tidak dapat dilaksanakan apa yang sebelumnya  telah dijanjikan karena disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak terduga atau situasi yang tidak diprediksi sebelumnya. Maka akibat hukumnya yang terdapat pada force majeure si berpiutang tidak bisa membebankan resiko yang didapatnya kepada si berutang dan si berutang tidak bisa juga dinyatakan lalai dalam kewajibanpemenuhan prestasi. Maka, akibat dari kasus covid-19 situasi force majeure sebagai jalan alternatife untuk menyelesaikan persoalan. Maka kasus wanprestasi ditempuh melalui jalur non-litigasi melalui mediasi, arbitrase dan negosiasi sebagai penyelesaian sengketa. Jalur ini ditempuh disebabkan situasi yang memaksa sementara wanprestasi merupakan sebuah perjanjian yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak.


Settlement of disputes in fore majeure conditions due to the covid-19 pandeic is a request from the debtor to show that what was previously promised cannot be carried out because it is caused by completely unexpected things or situations that were not previously predicted. So the legal consequences contained in the force majeure of the debtor cannot also be declared negligent in the obligation to fulfill performance. So, as a result of the Covid-19 case, the force majeur situations is an alternative a way to solve the problem. So the case of default is pursued through non-litigation channels through mediation, arbitration and negotiaton as dispute resolution. This path was taken due to a compelling situation while the default was an agreement that had been agreed in advance by both parties.

Keywords

covid-19 Default fulfillment pemenuhan wanprestasi

Article Details

References

  1. Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW Jakarta: Rajawali Grafindo, 2011.
  2. Aina, Rossanti Qorry. Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 2 Tahun 2021.
  3. Busro, Achmad. Hukum Perikatan, Semarang: Oetama, 1985.
  4. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
  5. Muljadi, Kartini. Perikatan pada Umumnya Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
  6. Putri, Rizky Fauziah. Keadaan Memaksa Sebagai Dasar Pembelaan Debitur: Studi Kasus H. Darmawan Kasim Terhadap PT. Telkomsel, Skripsi Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
  7. Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelik Wetbeok, buku III, Bab I, pasal 1234.
  8. Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta Visimedia 2011.
  9. Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika 2012.