Main Article Content

Abstract

Penyelesaian Kasus Sengketa Wakaf di Indonesia dalam analisis UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam penelitian dimuat beberapa latar belakang berkaitan langkah-langkah praktis dalam menyelesaikan perkara tersebut antara lain, dapat diselesaikan di luar pengadilan (ADR) dan melalui hukum Positif yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 14 tahun 2014 tentang wakaf. Tentu, dengan tujuan agar setiap problematika kehidupan dapat diatasi agar tujuan kehidupan manusia dapat berjalan dengan jalan perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan (ADR), dapat ditempuh melalui non-ligitasi dengan konsep perdamaian atau dalam Islam dengan konsep sulh sedangkan dalam hukum positif dapat ditempuh dengan pidana. Sebab, instrumen wakaf sesungguh sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan umat manusia dan juga agar yang berwakaf terus mendapat balasan (ganjaran) hingga akhir waktu sampai diakhirat


Settlement of Waqf Dispute Cases in Indonesia in the analysis of law number 41 of 2014. The reaserch contains some background related to practical steps in resolving these cases, among others, can be resolved out of court (ADR) and thought poditive law that applies in Indonesia, namely Law Number 14 of 2014 concercing waqf. Of course, with the aim that every problem of life can be overcome so that the purpose human life can be carried out in a way of peace. Dispute settlement thought of out court (ADR), can be reached throught non-litigation with the concept of peace or in Islam with the concept of shole while in positive law it can be pursued with a criminal. This is because the waqf instrument is actually very closely related to the welfare of mankind and also so that the waqf continues to receive rewerds until the end of time until the hereafter.

Keywords

sengketa pengadilan dan perdamaian Wakaf court dispute and peace Waqf

Article Details

References

  1. Al-Alabij,..Adijani. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
  2. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Paradifma Wakaf Di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007.
  3. Jubaedah,..Dasar Hukum Wakaf, Tazkiya Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan Vol. 18 No. 2 Juli-Desember) 2017.
  4. Karim, Helmi. Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
  5. Khosyi’a,..Siah.,Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, Bandung:Pustaka Setia, 2010.
  6. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku III Hukum Perwakafan, (Jakarta : PT Rinneka Cipta, 2002.
  7. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab:Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Jakarta: Lentera, 1996.
  8. Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di..Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2000.
  9. Tim Penyusun, Fiqh Wakaf, Jakarta: Departemen Agama RI, 2007.
  10. Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  11. Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011.