Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang aturan poligami menurut hukum Islam dan hukum positif. Bagaimana dan kapan Pengadilan Agama harus memberikan izin untuk melakukan poligami. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian ini adalah kualitatif. Informasi eksplorasi diperoleh dari informasi opsional dan informasi perpustakaan dan laporan otoritatif, sebagai bahan yang sah. Padahal pendekatan penelitian ini termasuk ke dalam analisis deskriptif, yang dilanjutkan dengan pemaparan deskriptif tentang permasalahan yang muncul saat melakukan penelitian kepustakaan. Penjelasan yang terdapat dalam UU perkawinan mengenai suami yang melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Dikelola dalam pasal lain berkenaan dengan siklus akomodasi harus memenuhi keadaan yang ditentukan oleh Peraturan Perkawinan. Poligami dengan hukum positif versi Islam berbeda kebolehannya. Namun dalam hukum positif, terdapat ketentuan-ketentuan jika suami ingin berpoligami, sedangkan hukum Islam, tampaknya tidak mempersulit mereka yang akan melakukan poligami. Maka untuk mencegah komplikasi dalam perkawinan poligami, kedua bentuk hukum ini harus hidup berdampingan.
This study discusses the rules of polygamy according to Islamic law and positive law. How and when should the Religious Courts grant permission to practice polygamy. By using library research and normative juridical approach, this type of research is qualitative. Exploratory information obtained from optional information and library information and authoritative reports, as legal material. Even though this research approach is included in descriptive analysis, which is followed by a descriptive presentation of the problems that arise when conducting library research. The explanation contained in the Marriage Law regarding husbands who practice polygamy must submit an application to the court. Managed in another article regarding the accommodation cycle must meet the conditions determined by the Marriage Regulations. The permissibility of polygamy with the Islamic version of positive law is different. However, in positive law, there are provisions if the husband wants to do polygamy, while Islamic law does not seem to make it difficult for those who are going to do polygamy. So to prevent complications in polygamous marriages, these two legal forms must coexist.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Armia. 2016. Fikih Munakahat. Medan: CV. Manhaji.
- al-Zuhaili, Wahbah. 2004. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Vol.9. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Abror, Khoirul. Poligami dan Relevansinya Dengan Keharmonisan Rumah Tangga. Lampung: IAIN Raden Intan Lampung.
- Abu Bakar Muhammad Abdullah al-Ma’ruf Ibnu al-Arabi. 1998. Ahkamul Quran, cet-1, Jilid-1. Beirut Lubnan: Daar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Departemen Agama RI. 2004. Alquran dan Terjemahnya. Bandung: CV. Penerbit J-ART.
- Dahlan, Aisah. 1969. Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet-1. Jakarta: Jamunu.
- Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi di Islam. Jakarta: PT. Baru Van Houve.
- Fitra, Reza, dkk, 2015. “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Posittif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama”, Privat Law, No. 2 Vol. III, 2015.
- Ghazaly, Abdu Rahman. 2003. Fiqh Munakahat, Cet-1, Jakarta: Pernada Media.
- Hamid, Al-Qamar. 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: RestuIlahi..
- Haikal, Abdutawab. 1993. Perkawinan Rasulullah saw; Poligai VS Monogami Barat, cet-1. Jakarta: CV. PedomanIlmu Jaya.
- Hasibuan, Pagar. 2009. Hukum Islam Dalam Rentang Sejarah Dan Masa Depan, cet-1, Bandung: Citapustaka Media Perintis.
- https://www.pta-pontianak.go.id/berita/artikel/862-problematika-dan-solusi-pelaksanaan -undang-undang-no-16-tahun-2019-tentang-perkawinan.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
- Prakoso, Djoko dan Martika, Ketut. 1987. Asas-Asas Hukum Perkawinan Indonesia. Bina Aksara.
- Rahman, Abdur. 1992. Perkawinan Dalam Syariat Islam, cet-1. Jakarta: PT Rineka Cipta.
- Rasyid, Sulaiman. 2017. Fiqih Islam, cet-80. Bandung: Sinar Baru.
- Somantri, Gumilar Rusliwa. 2005. “Memahami Metode Kualitatif”. Makara Hubs Asia. Vol.9, 2005.
- Saleh, K. Kwantjik. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indah.
- Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. RinekaCipta.
- Syarifuddin, Amir, 2005. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
- Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. KencanaPredana
- Tihami & Sobari Sahrani. 2013. FikihMunakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta:Rajawali Pers.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam.
- Qardhawi, Yusuf. 1994. Terjemahan Huda Al-Islam Fatawa Mu’asharah, cet-1. Surabaya, Risalah Gusti.