Main Article Content

Abstract

Kajian hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menganalisa turunan sebuah konsep ekonomi dari referensi al-Quran dan Hadis, fokus dalam perkembangan berdasarkan hukum positif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini mengarah kepada kajian-kajian penelitian pustaka (library research), dengan kajian pendekatan, yuridis, dan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang terdiri atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri. Hasil penelitian ini terdapat konvergensi Undang-Undang Cipta Kerja dengan Hukum Ekonomi Syariah; tentang Bank Syariah, Koperasi Syariah menegaskan dalam regulasi permodalan investor asing tetap dapat memiliki bank syariah dengan pola kemitraan. Koperasi Syariah dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas memberikan pelindungan serta pemberdayaan pelatihan sumberdaya manusia, program kemitraan, program memberikan support inovasi dan perluasan pemasaran. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudahan dalam Bank garansi dalam izin lebih rendah dan akreditasi dalam jangka waktu lima tahun, dan akareditansi dapat dilakukan dalam satu paket sekaligus. Zakat, infaq, sadaqah menjadi obyek dikecualikan dari pajak yang didalamnya bantuan dan sumbangan secara prosedur zakat yang dibayarkan.


The study of sharia economic law in the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation, analyzes the derivative of an economic concept from references to the Koran and Hadith, focusing on developments based on positive laws that apply in Indonesian laws and regulations. This research leads to library research studies, with a study of approaches, juridical, and implementing regulations for the Job Creation Law which consist of Government Regulations, Presidential Regulations, Ministerial Regulations. The results of this study show the convergence of the Job Creation Law and Sharia Economic Law; regarding Islamic Banks, Islamic Cooperatives emphasize that in the capital regulations foreign investors can still own Islamic banks with a partnership pattern. Sharia cooperatives in the Job Creation Law explicitly provide protection and empower human resource training, partnership programs, programs to provide innovation support and marketing expansion. Organizing Umrah Pilgrimage Tours (PPIU) and Organizing Special Hajj Pilgrimage (PIHK), convenience in Bank guarantees for lower permits and accreditation for a period of five years, and scholarships can be carried out in one package at a time. Zakat, infaq, sadaqah are exempt objects from taxes in which aid and donations are paid according to the zakat procedure.

Keywords

Job Creation Law Omnibus Law Sharia Economic Law Cipta Kerja Hukum Ekonomi Syariah Undang-Undang

Article Details

References

  1. Antonio, M. S. (2001) . Perbankan syariah dari teori ke praktek . Jakarta: Gema Insani.
  2. Afif, A. W. (2000). Pengantar Penelitian Alfatawa. Serang: Yayasan Ulumul Qur’an.
  3. Agama, D. (1991). Proyek Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pedoman Zakat, Seri 9. Jakarta: Departemen Agama.
  4. Agustianto. (2008). Kebijakan hukum dalam ekonomi syariah. www.Pkesinteraktif.org.
  5. Ahmadi, A. Y. (2021, Oktober 9). opini. Retrieved from www.teliksandi.id: https://www.teliksandi.id/nilai-nilai-hukum-ekonomi-syariah-dalam-uu-cipta-kerja/
  6. Al-Ghazali. ( 1994). Rahasia Puasa dan Zakat diterjemahkan oleh MuhammadAl-Baqir. Bandung : : Karisma.
  7. Anshori, A. G. (2008). Penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan: lembaga keuangan dan perusahaan keuangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  8. Apriyana, M., & Hasbi, S. (2020). Preferensi Koperasi Dalam Melakukan Konversi Menjadi Koperasi Syariah: Studi Kasus Pada Koperasi Di Wilayah Bogor. Journal of Islamic Economics and Finance Studies Vol 1 No. 2
  9. Ariny, B. D. (2020). “Dampak Positif Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dalam Menciptakan Sistem Jaminan Produk Halal Di Indonesia”. Jurnal Syar’ie, Vol. 3 No. 2 e-ISSN 2715-6257 p-ISSN 2088-5741 Universitas Islam Nege Syarif Hidayatullah Jakarta, 211.
  10. Ropi Marlina, &. Y. (2017: 275). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syrikah Yang Sah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah Vol 1 No. 2, 263-275.
  11. Romy, S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  12. Usman, S. (2001). Hukum Islam:Prinsip dan Pengantar Kajian Hukum IslamDalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  13. Wahab, S. A. (1990). Analisis Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
  14. Yuskar, E. Y. ( 2019: 185). implementasi akuntansi syariah Model pembiayaan murabahah dan mudharabah pada koperasi jasa Keuangan Syariah-Baitul Mal Wat Tamwil (Kjks-Bmt) di kota padang. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Vol 4 No. 2
  15. Zarkasyi, I. (1995). Pelajaran Fiqih 2. Ponorogo: Trimurti Press