Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membahas tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja (PPPK) dan untuk berbagi ilmu dan memberikan pandangan tentang hal tersebut. Aparatur (ASN), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur dalam pasal 1 angka 4 bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. Dan dialam Hukum Islam ASN bisa disamakan dengan tabi’in atau pengikut terhadap ulil amri (pemerintah). Yang dimana pengikut atau pekerja harus selalu patuh kepada pemimpinnya namun jika hal itu tidak sesuai dengan syariat yang ada maka boleh tidak diikuti. Dan dalam hal ini seorang pemimpin juga harus memenuhi hak dari pengikutnya dan menyamakan seluruh hak-hak dari setiap pengikutnya tanpa membeda-bedakannya. Hal ini berlaku juga kepada PPPK yang ada beberapa poin yang berbeda haknya dengan PNS. PPPK memiliki perbedaan dengan PNS yaitu PPPK tidak memiliki hak pensiun, tidak mendapat pola kenaikan pangkat serta bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instasi terkait. Maka hal inilah yang menjadi permasalahan didalam pengadaan PPPK ini yaitu belum ada perlindungan ketenagakerjaan yang lebih pasti untuk melindungi keberadaan PPPK ini. Permasalahan yang dikaji didalam tulisan ini yaitu mengenai status keberadaan PPPK dan mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau statute approach. Adapun hasil dari kajian ini yaitu bahwa perlindungan hukum terhadap PPPK masih belum memadai sehingga baik itu didalam PP No.49 Tahun 2018 maupun didalam UU No. 5 Tahun 2014 masih belum dirincikan mengenai jaminan masa depan dari PPPK ini. Seperti yang diketahui PPPK hanya memiliki hak jaminan hari tua namun tidak ada hak pensiun, dan juga mengenai masa kerja yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pemutusan kerja.
The purpose of writing this paper is to discuss an overview of Islamic law and positive law on labor protection for government employees who have an employment agreement (PPPK) and to share knowledge and provide views on this matter. Apparatus (ASN), Law Number 5 of 2014 stipulates in article 1 number 4 that PPPK is an Indonesian citizen who meets certain requirements and is appointed based on a work agreement for a predetermined time in order to carry out official duties. And in Islamic law ASN can be equated with tabi'in or followers of ulil amri (government). Which is where followers or workers must always obey their leaders but if it is not in accordance with the existing Shari'a then it may not be followed. And in this case a leader must also fulfill the rights of his followers and equalize all the rights of each of his followers without discriminating between them. This also applies to PPPK, where there are several points that have different rights from civil servants. PPPK differs from PNS in that PPPK does not have pension rights, does not get a promotion pattern and can be dismissed at any time by the relevant agency. So this is the problem in the procurement of this PPPK, namely that there is no more definite labor protection to protect the existence of this PPPK. The problems studied in this paper are regarding the status of the existence of PPPK and regarding labor protection for government employees with work agreements (PPPK). The research method that the author uses is normative juridical, using a law or statute approach. The results of this study are that legal protection for PPPK is still inadequate so that both in PP No. 49 of 2018 and in Law No. 5 of 2014 has not yet detailed the future guarantee of this PPPK. As is well known, PPPK only has the right to old-age security but no pension rights, and also regarding the period of work that can be terminated at any time.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Abi iAbdillah iMuhammad ibin iIsmail. iShahih iBukhari. iLebanon: iDar iAl-Kutub iAl-Ilmiyah.
- Abi iAbdillah iMuhammad ibin iMuhammad ibin iHambal. iMusnad iJuz i2. iDaarul iFikr.
- Abi iAbdillah iMuhammad iBin iYazid iAl-Qoswani. iSunan iIbnu iMajah. iBaeirut iLebanon: iDar iEl iFikr.
- Achmad iDwi iAfriyadi, i“Ini iBeda iJaminan iHari iTua idan iJaminan iPensiun” i,http://bisnis.liputan6. icom/, idiakses ipada i26 iOktober i2022.
- Adrian iE. iRompis, iet,al, i(2012), i“Perbandingan iPenyelesaian iSengketa iKepegawaian iMelalui iGugatan iDi iPeradilan iTata iUsaha iNegara iDan iUpaya iBanding iAdministrasi iDi iBadan iPertimbangan iKepegawaian”, iJurnal iKebijakan idan iManajemen.
- Dicky iAgus iSputro. i“Kedudukan idan iPerlindungan iHukum iTenaga iHonorer isetelah iBerlakunya iUndang-Undang iNomor i5 iTahun i2014”, ihttp://hukum.studentjournal .ub.ac.id/index.php/hukum/article/viewfile/1021/1010. iPdf, idiakses ipada i27 iOktober i2022.
- Devy, iErnis, i“Apa iBeda iDana iPensiun idengan iJaminan iHari iTua?”, ihttp://m.tempo.co, idiakses ipada i26 iOktober i2022.
- Fadhel iMaulana iRamadhan. i“Kepastian iHukum iPPPK iDalam iSistem iASN”, ihttp:// iBirohukum.Bappenas. igo.id, idiakses ipada i27 iOktober i2022.
- Mustafa iHusni iAs iSiba’I. i1982. iAl-Istikharah iAl-Islam iKehidupan iSosial iMenurut iIslam, iBandung: iCV.Diponegoro.
- Nurmalita iAyuningtyas iHarahap. i(2016). i“Perlindungan iHukum iBagi iAparatur iNegara iDalam iPenyelesaian iSengketa iKepegawaian iPasca iUndang-Undang iNomor i5 iTahun i2014 itentang iAparatur iSipil iNegara”, iJurnal iYuridis.
- Phillipus iM. iHadjon. i1987. iPerlindungan iHukum ibagi iRakyat iIndonesia. iSurabaya i: iPT. iBina iIlmu
- Riawan iTjandra. i2008. iHukum iAdministrasi iNegara. iYogyakarta i: iUniversitas iAtma iJaya
- Ridwan iHR, i2016, iHukum iAdministrasi iNegara, iCtk ike-12, iJakarta i: iRajawali iPres
- Soemitro, i1998, iMetodologi iPenelitian iHukum idan iJurimetri, iJakarta i: iGhalia iIndonesia
- Terjemah iHadits iShahih iBukhari iJilid iI. i1992. i iJakarta i: iPenerbit iWidjaya.
- Undang-Undang iNomor i30 iTahun i2014 itentang iAdministrasi iPemerintahan.
- Undang-Undang iNomor i5 iTahun i2014 iTentang iAparatur iSipil iNegara.
- Peraturan iPemerintah iNomor i49 iTahun i2018 itentang iManajamen iPPPK.
- Soegeng iPrijodarminto. i1994. i iDisiplin iKiat iMenuju iSukses, iJakarta: iAbadi
- W.P iHardini. i(2020). i“Problematika iPerlindungan iHukum iPegawai iPemerintah idengan iPerjanjian iKerja idalam iPemutusan iHubungan iKerja ioleh iPemerintah”. ijurnal ilegislasi iindonesia.
- Yusuf iAs-Sabatin. i2011. iBisnis iIslam. iBogor: iAl-Azhar iPress.