Main Article Content

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang  dalam penyelesaian perkara cerai melalui litigasi (mediasi) berhasil sebagian dalam perkara cerai talak kumulasi hak isteri, hak anak serta pengasuhan anak di Pengadilan Agama Binjai. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali. Dalam realitasnya pemberlakuan mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Namun pada tahun 2022 ini mediasi yang dilaksanakan berhasil meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mediasi berhasil sebagian sampai bulan Juni tahun 2022 sejumlah 7 (tujuh) perkara Nomor Register 6 , 173, 184, 188, 205, 228, dan 230. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah tentang keberhasilan mediasi sebagai sarana mendamaikan perkara, yang tujuan utamanya yakni mengurangi jumlah perkara, dan juga untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi. Khususnya dalam perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai. Di dalam penulisan penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian empirik dalam karya ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif Sedangkan dalam metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi. Adapun metode artists data yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Untuk mengetahui secara jelas tingkat keberhasilan mediasi yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai dengan menggunakan data-data yang diperoleh dalam penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dalam proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak  sudah sesuai dengan apa yang diatur pada PERMA No. 1 Tahun 2016, dan HIR. Selain itu tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai, jika dilihat dari penerapan mediasinya sudah efektif dan sesuai dengan PERMA


Writing this study aims to share knowledge and provide a  perspective in the resolution of divorce disputes through litigation (mediation) partially successful in a divorce cases property wife’s rights, children’s rights and childcare in the religious court Binjai. Dispute resolution through mediation (peace) has been known in Islam. Islam teaches that the parties to the dispute do peace. In divorce cases the function of an attempt to reconcile the duty of the judge as a mediator to be done based on Supreme Court Regulation No. 01 of 2016 on Mediation Procedures in Court. Therefore sought peace through mediation in the Religious that couples wishing to divorce the attack and reconciliation. Mediation is a dispute resolution process through the negotiation process or the consensus of the parties, assisted by the mediator has no authority to decide or impose a settlement In reality the application of mediation is less effective in resolving the case, proved by a case that successfully solved by mediation. But in 2022 mediation successful increased dramatically compared to previous years and mediation partially successful until June 2022 amount 7 (seven) case is registration number 6 , 173, 184, 188, 205, 228, and 230. Issues to be discussed in this study is about the effectiveness of mediation as a means of reconciling the case, the main goal of reducing the number of cases, and also to assess the success of mediation. Particularly in divorce cases that occurred in the Religious Court Binjai. In writing this research, Researchers use this type of empirical research in this work, using a qualitative approach. While the data collection methods used were observation and interviews. The method of data analysis used in this study the author uses descriptive qualitative analysis method. To know clearly the success rate of mediation that occurred in the Religious Court Binjai using data obtained in research in the field.

Keywords

cerai talak mediasi berhasil Sebagian pengadilan perdamaian court divorce case mediation partially successful reconciliation

Article Details

References

  1. Abdul Manan. 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta, Penerbit: Yayasan Al-Hikmah.
  2. Ahwan Fanani. 2012. Pengantar Mediasi (Fasilitatif), Prinsip, Metode, dan Teknik, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.
  3. Desriza Ratman. 2012. Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengkata Medik dengan Konsep Win- Win Solition. Jakarta. Penerbit: Elex Media Komputindo.
  4. D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi. 2010. Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, cet.I, Bandung. Penerbit: Alfabeta.
  5. Kornelius Benuf. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Muhamad Azhar Jurnal Gema Keadilan. Vol. 7, No. I.
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2016. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan.
  7. Mardalena Hanifah. 2016. Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, No.1. Vol. 2.
  8. Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Penerbit: PT Citra Aditya Bakti.
  9. M. Yahya Harahap. 2013. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.
  10. Muslih M.Z, Pengantar Mediasi. 2007. Teori dan Praktek,dalam M. Mukhsin Jamil (ed.), Mengelola Konflik Membangun Damai. Semarang:WMC IAIN Walisongo Semarang.
  11. Muhammad Saifullah. 2009. Mediasi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Semarang. Penerbit: Walisongo Press.
  12. Rachmadi Usmani. 2012. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.
  13. Rahmawati, Ema dan Mantili, Rai. 20016. Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Padjadjaran Journal of Law 3, No. 2: 240-260.
  14. Syahrizal Abbaas. 2011. Mediasi, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media.
  15. Syahrizal Abbaas. 2011. Mediasi, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media.