Main Article Content
Abstract
Pernikahan adalah suatu yang sangat mulia, karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan dengan lancar. Perselisihan dalam pernikahan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Perceraian merupakan sebuah keputusan serius yang berdampak signifikan pada kehidupan keluarga dan individu yang terlibat. Alasan perceraian dapat bervariasi, termasuk masalah komunikasi yang buruk, ketidakcocokan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, atau perbedaan-nilai yang tak teratasi dan perselingkuhan. Salah satu alasan yang terjadi dan kontroversial adalah perceraian yang disebabkan oleh profesi istri sebagai seorang pelacur sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus perceraian yang disebabkan oleh istri yang bekerja sebagai seorang pelacur, dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syari'ah. Maqashid Syari'ah adalah konsep yang berkaitan dengan tujuan-tujuan dan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam syari'ah Islam. Penelitian ini melibatkan studi analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal dalam memutuskan perkara tersebut dan bagaimana jika ditinjau dalam perspektif Maqashid Syari'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan literatur terkait, di mana peneliti mempelajari putusan pengadilan dan menganalisisnya dengan memperhatikan aspek-aspek yang relevan dengan Maqashid Syari'ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Pengadilan Agama Salatiga mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang ada, termasuk adanya bukti bahwa termohon berprofesi sebagai seorang pelacur. (2) Berdasarkan analisis Maqashid Syari'ah dan pandangan fikih Islam bahwa ada 3 tinjauan dalam putusan pengadilan salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. tersebut yaitu: (a) berprofesi sebagai pelacur merupakan dosa besar dan tentunya bertentangan secara Maqashid syari’ah pernikahan diantaranya hifzhu nasl (b) Jika seorang istri yang sebelumnya bekerja sebagai pelacur siap bertaubat secara tulus, mencari kehidupan yang lebih baik, dan mematuhi aturan-aturan Islam, maka peluang mempertahankan pernikahan tersebut dapat dipertimbangkan karna di antara maqashid pernikahan adalah kasih sayang (c) Setiap kasus perceraian memiliki faktor-faktor yang unik dan mempengaruhi penilaian hukum secara individual. Konsultasi dengan seorang ulama atau pakar hukum Islam yang berpengalaman dianjurkan untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi spesifik
Marriage is a very noble institution because it represents a spiritual and physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the goal of establishing a happy and everlasting family (household) based on the belief in the Almighty God. However, married life does not always run smoothly. Disputes in marriage are inevitable. Divorce is a serious decision that significantly impacts the lives of the family and individuals involved. The reasons for divorce can vary, including poor communication, incompatibility, domestic violence, unresolved differences in values, and infidelity. One reason that occurs and is controversial is divorce caused by the wife's profession as a prostitute, as seen in the Decision of the Salatiga Religious Court No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. This research aims to analyze cases of divorce caused by a wife working as a prostitute using the Maqasid Sharia approach. Maqasid Sharia is a concept related to the goals and values advocated in Islamic law. This research involvesthe analytical study of the Decision of the Salatiga Religious Court No.0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. in deciding the case and how it can be viewed from the perspective of Maqasid Sharia. The research method used is document and literature analysis, where the researcher studies the court decision and analyzes it by considering aspects relevant to Maqasid Sharia. The analysis results show that: (1) The Salatiga Religious Court granted the petitioner's request for divorce based on legal considerations and the existing evidence, including evidence that the respondent works as a prostitute. (2) Based on the analysis of Maqasid Sharia and the Islamic fiqh perspective, there are three perspectives in the Salatiga Religious Court's decision No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal.: (a) Working as a prostitute is a major sin and certainly contradicts the Maqasid Sharia objectives of marriage, including preserving lineage. (b) If a wife who previously worked as a prostitute sincerely repents, seeks a better life, and adheres to Islamic rules, the possibility of preserving the marriage can be considered, as compassion is among the objectives of marriage. (c) Every divorce case has unique factors that influence individual legal judgments. Consulting with a knowledgeable scholar or Islamic legal expert is recommended to obtain advice appropriate to the specific situation
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Al-Quran.
- Abror, K, (2016), Hukum Perkawinan dan Perceraian, Cetakan Kedua, (Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M IAIN Raden Intan Lampung), h. 153.
- Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah al-Ansari al-Khazraji Shamsuddin al-Qurtubi, (2006), "Al-Jami 'al-Ahkam al-Quran" [Beirut: Dar al-Risalah, 1427 H jilid 16, halaman: 412.
- Al-Asqalani, I. H.(2000) dalam karyanya "Taqrib al-Tahdhib". [Riyadh: Dar al-Asimah. Halaman 921, 236].
- Al Badjuri, Syaikh Ibrahim. t.th. Hasyiyah al Bajuri `Ala Ibn Qasim al Ghuzi. Bandung: Syirkah al Ma`arif, Jilid II.
- Al-Hamawi, Y. (1993) “Mu’jam al-Adibaa Irsyad al-Arib ila Ma'rifah al-Adib" [Beirut: Dar al-Gharb al-Islami], volume 2, halaman 724.
- Al-Youbi, Muhammad Saad bin Mas'ud, (1998), Maqasid al-Shari'ah al-Islamiyah wa 'Alaqatuha bil Adillah al-Shar'iyyah (edisi pertama, Riyadh: Dar al-Hijrah, halaman 25, 37).
- Al-Khadimi, Nuruddin Mukhtar, 'Ilm al-Maqasid al-Shari'ah, Halaman 71".
- Dahwadin, Syaripudin E. L. dan Sofiawati, E.(2020, Juni), Hakikat Perceraian berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal pemikiran hukum dan Hukum Islam, 11, 01,
- Darmawati, (2017) “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Wawasan Keislaman Uin Alaudin, Vol. 11 No. 01, H. 1.
- Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Instruksi Presiden RI, Nomor I tahun 1991 Tentang Kompilasi Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2000), H.14.
- Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia, Nomor : 0743 /Pdt.G/2015 /PA.Sal.
- Dr. Hj. Ulfiah, M.Si., Dr. Neng Hannah, M.Ag, (2018) Prostitusi Remaja dan Ketahananan Keluarga Psikoislamedia. Jurnal Psikologi, 03, 02.
- Imron, A (2016, januari). Memahami Konsep Perceraian dalam hukum keluarga. UIN Walisongo Semarang. Jurnal Buana Gender. 01, 01.
- Konoras, A. (2014). Telaah Tingginya Perceraian di Sulawesi Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama. Jurnal LPPM Bidang EkoSoBudkum, 01, 01
- Mukhtar, K.(1993), Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang,), H. 6.
- Rahman, A (1996), Perkawinan Dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Rineka Cpta).
- Rasjid, S.(2011) Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
- Syahuri, T. (2013), Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.