Main Article Content

Abstract

Peradilan Agama ialah peradilan yang diperuntukkan orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, dengan kewenangan dalam menangani sebuah perkara pada pengadilan agama adalah perkara tingkat pertama antara warga negara yang beragama Islam. Dengan membawa putusan Pengadilan Agama Depok No. 0164/Pdt.P/2019/PA.Dpk, untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam masalah permohonan pembagian warisan yang diajukan ayah kandung dan saudara kandung mayyit dan memohon untuk tidak mewarisi hartanya kepada anak-anak dari mayyit disebabkan adanya penghalang pembagian warisan yaitu beda agama. hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwasanya Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya, dan ini tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, Bab II ahli Waris, Pasal 172. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yaitu metode deskriptif kualitatif dengan menjabarkan pertimbangan keputusan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan ahli waris serta meninjau hasil putusan dengan kacamata pandangan maqashid Al-Syariah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa putusan pengadilan agama depok yang membahas permohonan penetapan ahli waris dengan meninjau putusan tersebut dengan maqashid syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan Secara umum putusan yang dikeluarkan pengadilan Agama Depok telah selaras dengan Maqashid Al-Syari’ah dalam pemeliharaan agama (Hifzu Ad-Din) dan pemeliharaan harta (Hifzu Al-Mal). Dan secara khusus, pertimbangan-pertimbangan majelis hakm juga selaras dengan mekanisme pembagian ahli waris seperti apa yang di syariatkan


Religious Courts are courts intended for people who are Muslims regarding certain cases, with the authority to handle a case in a religious court is a first-level case between citizens who are Muslims. By bringing the decision of the Depok Religious Court No. 0164/Pdt.P/2019/PA.Dpk, to be used as a study material in the problem of the application for the distribution of inheritance submitted by the biological father and siblings of the mayyit and requesting not to inherit his property to the children of the mayyit due to an obstacle to the distribution of inheritance, namely different religions. This is in accordance with what is stated in the Compilation of Islamic Law that the heir is considered to be Muslim if it is known from an identity card or confession or practice or testimony, while a newborn or immature child is religious according to his father or environment, and this is written in the Compilation of Islamic Law, Chapter II heirs, Article 172. This research uses a library research method, namely a qualitative descriptive method by describing the consideration of the judge's decision in granting the application for determination of heirs and reviewing the results of the decision through the lens of the maqashid Al-Syariah view. The purpose of this research is to analyze the decision of the Depok Religious Court which discusses the application for the determination of heirs by reviewing the decision with maqashid sharia. The results of this study indicate that in general, the decision issued by the Depok Religious Court has been in line with Maqashid Al-Shari'ah in the maintenance of religion (Hifzu Ad-Din) and maintenance of property (Hifzu Al-Mal). And in particular, the considerations of the panel of judges are also in line with the mechanism of distributing heirs as mandated by sharia.

Keywords

Ahli Waris Beda Agama Maqashid Al-Syariah Different Religions Heirs

Article Details

References

  1. Abu Hasan Al-Qusyairi An-Naisaburi, Muslim bin Hajjaj, Al-Musnad Ash-Shahih binaqli Al- ‘Adl ‘An Al- ‘Adl ila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dar Ihya At-Thuras Al-Arabi, Beirut.
  2. Admin, “Apa itu pengadilan Agama”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/apa-sih-peradilan-agama, Diakses pada 5 Agustus 2023
  3. Admin, “Dalil Haramnya Kezaliman” Sumber https://rumaysho.com/25126-inilah-dalil-penting-untuk-perhitungan-waris-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-43.html.
  4. Diakses pada 9 Agustus 2023
  5. Admin, “Dasar Hukum Waris”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-penetapan-waris-dan-akta-waris-lt4d9ed1f603631, Diakses pada tanggal 2 Agustus 2023
  6. Admin, “Hadis Larangan Zalim”, https://rumaysho.com/20846-hadits-arbain-24-allah-haramkan-kezaliman.html#Hadits%20Ke-24, Diakses pada 8 Agustus 2023
  7. Admin, “wewenang Pengadilan”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/peradilan-agama-lt4cd4042b91308, Diakses pada 5 Agustus 2023
  8. Admin, “riset terbaru terkait indonesia sebagai populasi penduduk yang menyakini adanyaTuhan”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/03/rissc-populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia. Diakses pada 31 Juli 2023
  9. Ah. Soni Irawan, Ahmad Muzakki, pembagian Harta Warisan Pada Keluarha Beda Agama di Desa Pancasila Perspektif Maqashid Al-Shariah Jasser Auda (Studi di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan) jurnal Al-Hukmi Vol. 2 No 1, Mei 2021
  10. Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdillah, Tahqiiqaat Al-Mardhiyah fi Al-Mabaahits Al-Fardhiyah. Ar-Riyadh, 1999 M/1419 H.
  11. Alif Pamungkas Raharjo, Elok Fauzia Dwi Putri. Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018. Jurnal Suara Hukum Vol. 1 No 2, September 2019.
  12. Al-Khadimi, Nur Ad-Din bin Mukhtar, ‘Ilmu Maqashid As-Syari’ah. Maktabah Al-Ubaikaani, 2001 M/ 1321 H.
  13. Ardhina Shafa Sipatung. Maqashid Al-Syariah Sebagai Pendekatan Dalam Hukum Islam, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 9 No. 5 Tahun 2022
  14. Gibran Refto walangadi,, Berlian Manoppo dan Muhammad Hero Soepeno. Penyebab Mendapat dan tidak warisan menurut Hukum Waris Islam, Lex Privatum Vol. 9 No. 1 Januari 2023
  15. Gisca Nur Assyafira. Waris Bedasarkan Hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Vol. 8 No.1, Mei 2020
  16. Indonesia, Undang-Undang Nomor. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sekretariat Negara, Jakarta
  17. Ishaq H. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi. Alfabeta. 2017
  18. Moh. Toriquddin, Teori Maqashid Al-Syariah Perspektif Al-Syatibi, De jure Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 6 No. 1, Juni 2014
  19. muhibbin, wahid abdullah. Hukum Kewarisan Islam Sebagai pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Sinar grafika. Jakarta timur 2017
  20. pengadilan Agama Depok, Salinan Putusan No. 0164/Pdt.P/2019/PA.Dpk
  21. R. Fakhrurrazi, Faiz Zainuddin dan Alicia Safira Azzuri Telaah Tentang Hak Waris Kerabat Non-Muslim Perspektif Maqashid Al-SyariahAhmad Ar-Raisuni, Jurnal Al-Hukmi Vol 3 No. 1, Mei 2022
  22. Siddiq, Ghofar, “Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam”, Sultan Agung, Vol. XLIV, Nomor 118 Agustus 2009.
  23. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung: 2016.
  24. Suparman Eman. Intisari hukum waris Indonesia. CV. ARMICO. Bandung. 1985
  25. Syekh Zainuddin bin Abd Aziz. Dalam Muhammad Syukri Albani Nasution. 2015
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (bandung : Citra Umbara, 2020)