Main Article Content

Abstract

Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali telah membahas masalah selamatan kematian ini. Diharapkan dengan ditulisnya artikel ini, kaum muslimin dapat melihat secara langsung perkataan para ulama yang ahli di bidangnya dari mazhab yang berbeda-beda terkait masalah selamatan kematian sehingga mereka bisa melihat pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik studi pustaka dan pendekatan analisis konten. Ulama Mazhab Hanafi yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Zaila’i, Ibnu al-Humam, dan Ibnu Najim. Ulama Mazhab Maliki yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Turtushi, al-‘Adawi, dan al-Dasuqi. Ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Imam al-Syafi’i, al-Nawawi, dan Zakaria al-Anshari. Ulama Mazhab Hanbali yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyah, al-Hijawi, dan Ibnu al-Utsaimin. Dapat disimpulkan bahwasanya ulama empat mazhab telah ijmak atas haramnya tahlilan atau selamatan kematian

Keywords

Tahlilan Selamatan Kematian Ulama Empat Mazhab Bidah Ijmak

Article Details