Main Article Content
Abstract
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali telah membahas masalah selamatan kematian ini. Diharapkan dengan ditulisnya artikel ini, kaum muslimin dapat melihat secara langsung perkataan para ulama yang ahli di bidangnya dari mazhab yang berbeda-beda terkait masalah selamatan kematian sehingga mereka bisa melihat pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik studi pustaka dan pendekatan analisis konten. Ulama Mazhab Hanafi yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Zaila’i, Ibnu al-Humam, dan Ibnu Najim. Ulama Mazhab Maliki yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Turtushi, al-‘Adawi, dan al-Dasuqi. Ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Imam al-Syafi’i, al-Nawawi, dan Zakaria al-Anshari. Ulama Mazhab Hanbali yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyah, al-Hijawi, dan Ibnu al-Utsaimin. Dapat disimpulkan bahwasanya ulama empat mazhab telah ijmak atas haramnya tahlilan atau selamatan kematian
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).