Main Article Content
Abstract
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia adalah tonggak penting dalam menyelenggarakan proses demokrasi yang menentukan arah kebijakan negara. Akan tetapi semakin dekatnya Pemilu di Indonesia, praktik Risywah atau suap telah menjadi sebuah kekhawatiran yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko Risywah, menganalisis dampaknya terhadap kualitas dan keadilan pemilihan, dan merumuskan strategi pencegahan yang tepat guna memastikan proses Pemilu yang bersih dan jujur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metodologi analisis dokumen. Penelitian ini menggabungkan analisis teoritis dan penelusuran kasus empiris untuk mengidentifikasi potensi Risywah dalam konteks Pemilu di Indonesia tahun 2024. Hasil penelitian diharapkan adanya upaya pencegahan dan penegakan integritas pemilihan dapat ditingkatkan. Memastikan bahwa pemilu berlangsung dalam suasana yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
General elections (Pemilu) in Indonesia are an important milestone in implementing a democratic process that determines the direction of state policy. However, as the general election in Indonesia approaches, the practice of Risywah or bribery has become a significant concern. This research aims to identify the potential risks of Risywah, analyze its impact on the quality and fairness of elections, and formulate appropriate prevention strategies to ensure a clean and honest Election process. The method used in this research is qualitative using document analysis methodology. This research combines theoretical analysis and empirical case tracking to identify the potential of Risywah in the context of the 2024 Elections in Indonesia. It is hoped that the results of the research will improve efforts to prevent and enforce election integrity. Ensure that elections take place in an atmosphere that is fair, transparent and free from corrupt practices. Providing a significant contribution to efforts to improve the quality of democracy in Indonesia.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Ali Sya, Yusron, and Tuti Anggraini. “Dampak Ikhtikar Dan Risywah Dalam Perekonomian.” Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance 6, no. 1 (2023).
- Anugrah. “Permasalahan Anggaran Pengawasan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015.” Jurnal Bawaslu 3, no. 1 (2017): 79–44.
- Fajrusalam, Hisny, Kurniasih, Mariya Ulfa Dwi Shafarani, Nurwaci, and Putri Dwi Fachrani. “Aroma Suap Menyuap Pemilu 2024 Menguat, Bagaimana Hukum Dalam Islam?” Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 4, no. 3 (2023): 20. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Tabsyir/article/view/139/144.
- Guntara, Deny, and Irma Garwan. “Risywah Dalam Politik Menurut Persfektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam (2022): 321.
- Haryono. “Risywah (Suap-Menyuap) Dan Perbedaannya Dengan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam (Kajian Tematik Ayat Dan Hadis Tentang Risywah).” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 4, no. 07 (2016): 429–450.
- Husein, Harun, Dan Banding, Pemilu Indonesia, and D A N Studi Banding. “Indonesia” (n.d.).
- Idrus, Achmad Musyahid. “Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Politik Uang Dalam Pemilihan Umum ( Pemilu )” 04, no. 1 (2023): 176–185.
- Iswardhana, M R. “Meninjau Kembali Kasus Suap Jaksa Pinangki Berdasarkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dan Keadilan Sosial.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 1080–1090. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5180.
- Padilah, Khoiril, and Irwansyah Irwansyah. “Solusi Terhadap Money Politik Pemilu Serentak Tahun 2024: Mengidentifikasi Tantangan Dan Strategi Penanggulangannya.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 236.
- Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, 2009.
- Supriansyah, M A T. “Money Politic Dalam Pemilu Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Fakultas Syari ’ Ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 1439 / 2017 M Money Politic Dalam Pemilu Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Fakultas Syari ’ Ah” (2017).