Main Article Content

Abstract

Latar belakang penelitian ini, mengkaji Peraturan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 yakni; emas, perak dan logam mulia lainnya. Termasuk Koin Dinar dan Dirham dalam hal ini apakah dapat digunakan sebagai alat transaksi untuk membayar zakat mal secara sah menurut Syari’at Islam dan Undang- undang yang berlaku di NKRI. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi zakat mal di masyarakat NKRI, mengingat Dinar dan Dirham telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW dan Kerajaan- kerajaan di Nusantara di masa Pra-Kemerdekaan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (sejarah) dan case study (studi kasus). Pendekatan historis memiiki fokus penelitian berupa peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu berdasarkan catatan sejarah, untuk dapat dilihat perkembangan dan perubahannya berdasarkan pergeseran waktu masa kini dengan melalui observasi atau pengamatan dengan kesesuaian Qur’an dan Sunnah yang relevan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 dan melakukan wawancara langsung dengan memberikan pertanyaan- pertanyaan kepada responden terkait penelitian ini yakni kepada Bagian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS RI. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BAZNAS RI menerima zakat mal dalam bentuk dinar dan dirham karena bagian dari logam mulia (emas dan perak) yang memang wajib dizakatkan jikalau dinar dan dirham tersebut telah mencapai nishabnya. Dalam hal ini Koin Dinar yang terbuat dari emas dan Koin Dirham yang terbuat dari perak hanya sebagai komoditi bukan alat pembayaran seperti mata uang rupiah yang telah diberlakukan dalam UU RI No 7 Tahun 2011.

Keywords

Dinar dan Dirham Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Zakat Mal

Article Details

References

  1. Al- Qur’an Al- Karim
  2. Al- Qasim, Abu ‘Ubaid. 2009. Al-Amwal (Ensiklopedia Keuangan Publik). Jakarta: Gema Insani
  3. Azmatkhan, Asy-Syaikh As-Sayyid Al- Hafizh Shohibul Faroji. 2014. The Return Of Dinar Dirham Kembalinya Pondasi Kemakmuran. Jakarta: PT. Khalifa Femark Nusantara.
  4. A. Saifullah. 2011. Uang Kertas VS Dinar dan Dirham Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah,
  5. Hafidhuddin, Didin. 2008. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
  6. Hakim, Arif Rahman. 2022. Kembalinya Dinar Emas, Dirham Perak, dan Fulus Tembaga, Indramayu: Penerbit Adab.
  7. Hakim, Rahmad. 2020. Manajemen Zakat Histori, Konsepsi dan Implementasi. Jakarta: Prenamedia Group.
  8. Karim, Adiwarman Azwar. 2018. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontempoter. Jakarta: Gema Insani.
  9. Kurniawan, Ade. Legalitas Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukar Yang Sah Pada Transaksi Jual Beli di Pasar Muamalah Indonesia. Volume 1 Nomor 1 September 2022. Journal Of Islamic Laws and Studies.
  10. Noeralamsyah, Zenno, Didin Hafhidhuddin, Irfan Syauki Beik. Analisis Pengelolaan Zakat di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011. KASABA : JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMY.
  11. Ridho, Hilmi dan Abdul Wasik. 2020. Zakat Produktif Konstruksi Zakatnomics Pespektif Teoretis, Historis dan Yuridis. Malang: Literasi Nusantara.
  12. Taris. 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Republik Indonesia. Wawancara via Google Meet Pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 Pukul 14.00 s.d 15.30.
  13. Teguh, Harrys Pratama dan Ersi Sisdianto. Penggunaan Mata Uang Dinar dan Dirham Sebagai Solusi Atas Krisis Ekonomi Global. Volume 1 Nomor 22 (2020). Jurnal Manajemen Bisnis Islam.
  14. Yasepta, Rengky 2020. Kertas Atau Emas? Rahasia Tentang Uang Sejati Yang Tidak Pernah diajarkan di Bangku Sekolah Formal, Bengkulu: El-MArkazi.
  15. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Republik Indonesia.
  16. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
  17. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.