Main Article Content

Abstract

Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang harus segera diberantas dalam kehidupan masyarakat. Jika tidak ada tindakan serius untuk menghilangkannya, maka akan banyak permasalahan yang timbul akibat kemiskinan, seperti kriminalitas, kriminalitas; bahkan iman orang yang kuat pun bisa menjadi lemah ketika kemiskinan melanda. salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada yaitu dengan memberdayakan masyarakat melalui sektor dunia usaha (industri) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Kesejahteraan ekonomi Islam terbagi menjadi 2 yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Kesejahteraan adalah kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan materi diperoleh dengan meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan kesejahteraan ruhani diperoleh dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjaga maqashid syariah. Tujuan dan harapan Maqashid Syariah ini dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adalah untuk menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.


Poverty is a social problem that must be immediately eradicated in people's lives. If there is no serious action to eliminate it, there will be many problems that arise due to poverty, such as crime, crime; even a strong person's faith can become weak when poverty strikes. one effort to reduce the level of poverty that exists, namely by empowering the community through the business sector (industry) to improve economic welfare. Islamic economic welfare is divided into 2, namely the welfare of the world and the hereafter. Welfare is material and spiritual welfare. Material welfare is obtained by increasing income to meet life's needs, while spiritual welfare draws closer to Allah SWT by maintaining maqashid sharia. The goal and hope of this Maqashid Syariah in improving the community's economy are to produce prosperity for the community itself, both in this world and in the hereafter.

Keywords

ekonomis maqashid Pemberdayaan masyarakat

Article Details

References

  1. Andiko, Toha. “Syura Dan Demokrasi Barat: Kritik Dan Solusi Menuju Demokrasi Islam.” AL
  2. IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM 2, no. 2 (August 20, 2018).
  3. Aziz, Gamal Abdul, Eny Rochaida, and Warsilan. “Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan
  4. Di Kabupaten Kutai Kartanegara.” Jurnal Ekonomi Keuangan Dan Manajemen 12, no. 1 (2016): 29–48.
  5. Chaudhary, Mohammad Yaqub. “Initial Considerations for Islamic Digital Ethics.” Philosophy and
  6. Technology. Springer Science and Business Media LLC, 2020.
  7. Darma, Satria. “Urgensi Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Ekonomi.” Al Mashaadir 2, no. 2
  8. (2021): 44–53.
  9. Duski, Ibrahim. Al-Qawa’id Al-Maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid). Ar-ruzz media, 2019.
  10. Hilmi, Zulfikar, Ahmad Rizki, Maulana Agung, and Andini Ayu. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa
  11. Untuk Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif Maqashid Syariah.” Islaminomiics (Journal of
  12. Islamic Economic Business and Finance) 9, no. 1 (2019): 68–84.
  13. Indrawati, Lisa. “Pengelolaan Sentra Industri Kerajinan Blangkon Dalam Meningkatkan
  14. Kesejahteraan Sosial Di Bugisan,.” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran Dan
  15. Dakwah Pembangunan 2, no. 2 (July 1, 2019): 319–38.
  16. Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain., and Khikmawati (Kuwais). Maqashid syariah. Jakarta: AMZAH,
  17. 2009.
  18. Maulidah, Faizah Laila, and Renny Oktafia. “Strategi Pengembangan Usaha Kecil Dan Mikro Serta
  19. Dampaknya Bagi Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Kweden Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo
  20. (Menurut Pandangan Maqashid Syariah).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. STIE AAS
  21. Surakarta, 2020.
  22. Miyagi, Khea, and Muhammad Nafik HR. “Perbandingan Kesejahteraan Antara Pengusaha Dan
  23. Pegawai Perspektif Maqashid Syariah Di Kelurahan Kejawan Putih Tambak Surabaya.”
  24. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan. Universitas Airlangga, 2015.
  25. Pamularsih, W S. “Analisis Pengaruh Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Terhadap Kesejahteraannya
  26. Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Pada Bank Wakaf Mikro Berkah Rizqi Lirboyo).”
  27. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9, no. 1 (2020).
  28. Rahmat, Hayatul Khairul. “Pemberdayaan Masyarakat Oleh Bintara Pembina Desa ( Babinsa )
  29. Dalam Meningkatkan Kesejahteraan.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, no. 1 (2020): 91–
  30. 107.
  31. Setiyawati, Widya, and Renny Oktafia. “Analisis Pengembangan Usaha Kecil, Dan Menengah Pada
  32. Kesejahteraan Masyarakat Kampung Bordir Kecamatan Beji (Ditinjau Dari Maqashid
  33. Syariah).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. STIE AAS Surakarta, 2021.
  34. Sodiq, Amirus. “Konsep Kesejahteraan Dalam Islam.” Equilibrium 3, no. 2 (2016): 380–405.
  35. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v3i2.1268.
  36. Utami, Ayu Puji, Andika Sundawa, Insan Aji Pambudi, Alifattiin Andar Murdani, and Fajar Awang
  37. Irawan. “Strategi Pengembangan Produk Unggulan UMKM Tas Rajut ‘Asbag’ Di Kelurahan
  38. Karanganyar Gunung Kota Semarang.” Adimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, no. No. 1
  39. (2020).
  40. Yosada, Kardius Richi, Mardawani Mardawani, and Agusta Kurniati. “Pemberdayaan Ekonomi
  41. Produktif Bagi Keluarga Kurang Mampu Sebagai Alternatif Upaya Pemberantasan
  42. Kemiskinan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Khatulistiwa 1, no. 2 (2019): 71–75.