Main Article Content

Abstract

Salah satu ciri yang membedakan bank umum syariah dengan bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank swasta syariah dan berada di bawah dewan pengawas. DPS memegang peranan penting dan strategis dalam penerapan hukum syariah pada perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan bank syariah memenuhi standar syariah. Penelitian ini merupakan penelitian literatur review. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran DPS dalam perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPS merupakan badan independen yang terdiri dari para ahli muamelat syariah yang juga menguasai bidang perbankan pada lembaga keuangan syariah dan bertanggung jawab memantau pelaksanaan keputusan Dewan Nasional pada lembaga keuangan syariah. DPS memegang peranan penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk dan proses perbankan syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah.


One characteristic that distinguishes Shariah public banks from conventional banks is the presence of the Sharial Board of Supervisors (DPS) in Sharial private banks and being under the board of supervisors. The DPS has an important and strategic role in applying Sharia law to Sharia banking. The DPS is responsible for ensuring that all sharia products and banks meet sharia standards. This research is a literary review. The aim of this research is to find out the role of DPS in Sharia banking. The analysis method used is the content analysis method. The results of this research showed that the DPS is an independent body consisting of Sharia muamelat experts who also master banking in the Sharia financial institutions and are responsible for monitoring the implementation of the decisions of the National Council on Sharia finance institutions. The DPS plays an important and strategic role in the implementation of Sharia principles in Sharia banking. The DPS is responsible for ensuring that all Sharia banking products and processes comply with Sharia principles.

Keywords

Bank Syariah Dewan Pengawas Syariah Prinsip Syariah Sharia Bank Sharia Supervisory Council Sharial Principles

Article Details

References

  1. A Muri Yusuf. (2014). Metode Penelitian: Kuantitaif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan
  2. Abdul, dkk.(2015). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pengawasan Operasional Baitul Maal Wat Tamwil (Studi Di BMT Alfa Dinar Karanganyar). Jurnal Hukum UNS, Vol. 3, No. 2, 22.
  3. Abdulkadir Muhammad, 2004. Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
  4. Antonio, M. S. (2001) . Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  5. Antonio, Syafi’i. (2015).Bank syariah dari teori ke praktek cet ke- duapuluh tiga. Jakarta : Gema Insani.
  6. Arief, A. (2002). Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta Selatan: Ciputat Press.
  7. Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
  8. Azmar, S. (2001). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. Bisnis Islam 9 (2) 421-439.http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1738.
  10. Faozan, Akhmad. 2014. “Optimalisai Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah”. el-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam 2 (1): 23- 40. https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp23-40.
  11. Ilyas, Rahmat. 2015. “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’ah”. Jurnal Penelitian 9 (1): 183-204.
  12. Ilyas, Rahmat. 2019. “Analisis Risiko Pembiayaan Bank Syari’ah”. Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 7 (2): 189-202. http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v7i2.6019.
  13. Irham, Mawaddah. 2019. “Analisi Persepsi Dosen Terhadap Perbankan Syariah (Studi Kasus Dosen Fakultas Ekonomi UMN)”, AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam IV (2): 436-456. http://dx.doi.org/10.30821/ajei.v4i2.6490.
  14. Iswanto, Bambang. 2016, “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia”. IQTISHADIA: Jurnal Kajian Ekonomi dan
  15. Kurrohman,Taufik. 2017. “Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah”. Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 8 (2): 49-61. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.694.
  16. Maulana, Hafiizh. 2014 “Implikasi Kewenangan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Sistem Pengawasan Di Bank Aceh Syariah”. SHARE: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 3 (1): 1-20. http://dx.doi.org/10.22373/share.v3i1.1051.
  17. Minarni, Minarni. 2013. “Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah”. La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam 7 (1): 29-40. https://doi.org/10.20885/lariba.vol7.iss1.art3.
  18. Misbach, Irwan. 2015. “Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia”. Jurnal Minds: Manajemen Ide Dan Inspirasi 2 (1): 79-93. http://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/minds/article/view/4634.
  19. Molong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
  20. Nelli, Fitra. 2015. “Problematika Kiprah Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di Perbankan Syari’ah”. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman 3 (1): 85-98. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/Al- masharif/article/view/1055.
  21. Prabowo, Bagya Agung. 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
  22. Prabowo. Bagya Agung, and Jasri Bin Jamal. 2017 “Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Hukum: IUS QUIA IUSTUM 24 (1): 113-129. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6.
  23. Presiden RI. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. https://jabar.bpk.go.id/files/2009/03/UU-40- 2007-Perseroan-Terbatas.pdf.
  24. Presiden RI. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/waspada- investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Sya riah.pdf
  25. Rivai, Veithzal, dkk. 2010. Islamic Banking Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Mengahadi Krisis Namun Solusi Dalam Menghadapi Berbagai Persoalan Perbankan & ekonomi Gobal. Jakarta: Bumi Akasara.
  26. Setianto. Anang Wahyu Eko. 2019. “Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Akad Pada Lembaga Pembiayaan Syariah”. Transformasi: Jurnal Studi Agama Islam 12 (1): 30- 39.
  27. Sharia Governance”, Ecomomica: Jurnal Ekonomi Islam, 5 (1): 93-134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766.
  28. Sultoni, Hasan. 2019. “Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia”. Eksyar: Jurnal Ekonomi Syari’ah dan Bisnis Islam 6 (2): 106-115. https://staim- tulungagung.ac.id/ejournal/index.php/Eksyar/article/view/396.
  29. Suryani, Suryani. 2014. “Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek
  30. Sutedi. Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.