Main Article Content

Abstract

Indonesia memiliki mayoritas masyarakat muslim. Hal ini tentu membuat masalah administrasi pensiun menjadi sangat mendesak dan sangat sensitif. Selain itu, terkadang timbul permasalahan dari perolehan hak milik atas tanah wakaf antara ahli waris dengan nadzir wakaf, apalagi ada yang berani mengalihkannya kepada pihak lain karena melanggar hukum atau harta benda. Seiring dengan masalah ini, kewajiban, baik litigasi maupun perjanjian di luar pengadilan harus ditangani. Indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI), sehingga segala kegiatan di negara kita diatur oleh hukum. Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum aktif tradisional Indonesia: Tanpa litigasi. (DAN). Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Dasar hukum penyelesaian sengketa yaitu Pasal 6 UU No. 6698.30 (B) , 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU Perwakafan No. 41 Tahun 2004 pasal 62, proses dan tata cara penyelesaian sengketa mengatur bahwa: Perselisihan diselesaikan dengan musyawarah; Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dalam menangani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menyatakan bahwa pembentukan perundingan di atas segalanya harus mencapai prioritas yang bulat.


Indonesia has a majority Muslim community. This of course makes the issue of pension administration very urgent and very sensitive. In addition, sometimes problems arise from the acquisition of property rights on waqf  land between heirs and waqf nadzir, especially when someone dares to transfer it to another party for violating the law or property. Along with these issues, obligations, both litigations and out of court agreements must be addressed,. Indonesia is a legal state in Article 1 (3) of the 1945 Constitution of The Republic Of Indonesia (UUD RI), so that all activites in our country are regulated by law. Dispute resolution under Indonesian tradirional  active law : No litigation. Peace and Alternative Dispute Resolution (ADR). The legal basis for dispute resolution is Article 6 of law no 6698.30 (B), 1999 conerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Endowment Law No. 41 of 2004 artivle 62, the procces and procedure for dispute resolution stipulates that: Disputes are resolved by deliberation; Article 62 of Law Number 41 of 2004, in dealing with issues related to land ownership, states that the establishment f negotiations above all must achieve a unanimous priority.

Keywords

Dispute positive law Settlemen waqf hukum positif Penyelesaian sengketa wakf

Article Details

References

  1. Abbas, Syahrizal. Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional Mediasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
  2. Abdullah, Junaidi. Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia, Ziswaf, Vol. 4, No. 1, (2017): 87-104
  3. Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo. 1997.
  4. Ali. Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: UI Press. 1988.
  5. Aliyah, Samir. Nizhām al-Daulah wa al-Qadhâ 'wa al-'Urf fī al-Islamām. Jakarta Timur: Khifa, 2004.
  6. Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah. Ahkām al-Waqf fî al-Syarî'ah al-Islamiyah. Jakarta: Dompet Dhuafa dan II Man. 2004.
  7. Hamami, Taufik. Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Tatanusa. 2003.
  8. Ibrahim Siregar, Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam, Miqot, Vol. XXXVI No.1 ( 2012): 122-137
  9. Junaidi Abdullah dan Nur Qodin, Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif, Ziswaf, Vol. 1, No. 1, (2014): 37-54
  10. Kornelius Benuf, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Muhamad Azhar Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. I, (2020): 20-33
  11. Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2014.
  12. Mujieb, M. Abdul, dkk, Kamus Fiqh Islam. Jakarta: Pt Pustaka Firdaus. 1994.
  13. Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Penerbit Alumni. 1991.
  14. Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.
  15. Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000.
  16. Subekti. Arbitrase Perdagangan. Jakarta: BPHN-Binacipta. 1981.
  17. Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia. 2010